RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap PT. Aneka Busa Indonesia. Alasannya, perusahaan yang beralamat di Kampung Larangan, nomor 85, RT 03, RW 07, kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang itu diduga mengangkangi Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003.
Seperti dikatakan Ketua Harian LSM GERAK INDONESIA DPD Provinsi Banten, PT. ABI selaku agen atau suplier barang berbahan busa tersebut tidak memiliki izin produksi. Selain itu, upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Karyawan (UMK) yang ditetapkan pemkab. Sekitar 50 karyawan perusahaan tersebut juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya difasilitasi perusahaan dengan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Lebih ironis menurut narasumber, upah yang diterima tergantung kebijakan dari direktur di perusahaan tersebut. Sehingga upah yang diterima karyawan berbeda-beda atau tidak merata. Sudah sangat jelas dugaan pelanggaran UU Tenaga Kerja yang dilakukan perusahaan tersebut,” katanya, Selasa 03 April 2018.
LSM GERAK DPD Banten meminta Disnakerkab Tangerang melakukan Sidak ke PT. ABI. jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan itu harus ditindak tegas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami akan segera mungkin mengirimkan surat aduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan tembusan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Bupati Tangerang. Agar permasalahan ini bisa ditanggapi dengan serius oleh para instansi terkait,” ucapnya.
Sementara Direktur PT. ABI, Masrukin yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat, bahwa saham perusahaan mayoritas milik H. Nju Kukun. Dialah yang berwenang untuk menjawabnya.
” Karena saham Aneka Busa milik H. Nju. Jadi ke dia aja pak,” katanya melalui pesan singkat sambil mengirimkan kontak personnya. (Al/Rizki)
Comment