Lindungi Tenaga Kerja Ditjen Binapenta Luncurkan Program Desmigratif 2017

Berita440 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan
PKK) Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan Acara Peluncuran Program
Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang bertujuan untuk memantapkan kesamaan
pemahaman/persepsi dalam pelaksanaan Program Desmigratif di 60 Kabupaten/Kota
dan 120 Desa terpilih.

Acara Peluncuran Program Desa
Migran Produktif dengan tema “Membangun dan Melindungi  tenaga kerja Indonesia dari desa” ini juga diharapkan
dapat menjadi suatu wadah untuk berdiskusi dan saling memberikan gagasan kepada
para pemangku kepentingan terhadap tantangan dan upaya mendorong efektivitas
pelaksanaan kegiatan Program Desmigratif serta akan menjadi Katalisator yang
kuat untuk mewujudkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga,Pimpinan Daerah,
dan Pemerintah Desa untuk memastikan
bahwa program Desmigratif memiliki dampak yang maksimal serta berkelanjutan.
Sehingga peran Pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan R.I sebagai inisiator
program ini dapat mewujudkan Program Desmigratif yang Membangun dan Melindungi Tenaga
Kerja Indonesia Mulai dari Desa.
Program Desmigratif adalah upaya
terobosan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai
Kementerian/Lembaga dan Swasta untuk memberdayakan, meningkatkan pelayanan
serta memberi perlindungan bagi CTKI/TKI di desa yang menjadi kantong-kantong
TKI, dengan menawarkan program-program unggulan yang dibutuhkan oleh CTKI/TKI
dan keluarganya melalui pemanfaatan potensi lokal dengan tidak mengabaikan
karakteristik daerah setempat. Program Desmigratif bertujuan memberikan
informasi, pelayanan dan pelatihan kepada masyarakat di desa khususnya kepada
calon TKI/TKI dan keluarganya dengan 4 (empat) kegiatan/pilar utama yaitu:
Membentuk Pusat Layanan Migrasi, menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif TKI
dan keluarganya, memfasilitasi pembentukan “Rumah Belajar Desmigratif”, serta
memfasilitasi pembentukan dan mengembangkan Koperasi/ Lembaga Keuangan. 
Dengan konsep ini, pemerintah
desa diharapkan lebih berperan aktif dalam peningkatan pelayanan penempatan dan
perlindungan CTKI/TKI. Desa akan menjadi pusat layanan informasi, komunikasi,
yang merupakan bagian dari proses penempatan dan perlindungan sejak pra
penempatan, hingga kembali ke daerah asal. Karena Pemerintah desa yang
merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat harus mampu memberikan
informasi tentang cara menjadi TKI sesuai dengan prosedur yang berlaku, sejak
pra, hingga kembali ke daerah asal dengan aman, cepat, mudah dan berbiaya
murah.
Menteri Ketenagakerjaan R.I Bapak
Hanif Dhakiri disela acara kesepakatan nota kesepahaman yang ditandatangani di
Kementerian Ketenagakerjaan R.I pada Selasa 30 Mei 2017, mengatakan bahwa desa
migran produktif adalah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar
negeri, memahami sistem penempatan, dan perlindungan tenaga kerja, baik di
dalam maupun di luar negeri. Sebab, TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu
memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat
produktif. “Namun lebih berperilaku konsumtif,”.

Diharapkan dengan terlaksananya
Program Desmigratif ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dengan
penciptaan usaha-usaha produktif melalui pelayanan dan perlindungan bagi Calon  TKI/TKI dan keluarganya serta dapat menekan
angka TKI non-prosedural, serta partisipasi aktif dan kontribusi dari semua
Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya tentu akan menjadikan
program ini lebih mudah untuk diimplemintasikan dalam memberi manfaat kepada
masyarakat.[gf]

Comment