RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan merupakan kebutuhan bagi kehidupan manusia. Maju atau tidaknya peradaban sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Indonesia sebagai negeri yang kaya akan SDM dan SDA, selayaknya bisa mewujudkan kehidupan yang berperadaban. Namun, nyatanya sistem pendidikan di negeri ini masih terus berganti konsep dan berganti kurikulum.
Menteri Nadiem Makarim kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yakni program “Kampus Merdeka”. Mendikbud meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program ini merupakan kelanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang diluncurkan sebelumnya. Empat program tersebut meliputi kemudahan membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi kampus, kemudahan status kampus menjadi badan hukum, serta mahasiswa diberi kesempatan untuk megang selama 3 semester.
Mendikbud mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka menjadi jawaban agar inovasi dan penelitian tumbuh dalam ekosistem yang saling mendukung. Ia juga optimistis kebijakan ini menjembatani peluang yang lebih besar bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk terlibat di bidang penelitian dan teknologi. Dalam Rakornas yang sama, Menteri Riset, Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang PS Brodjonegoro menyambut baik kebijakan Kampus Merdeka. Dia berharap, peneliti bebas meneliti sesuai kapasitasnya tanpa terbebani dengan urusan administrasi keuangan.
Liberalisasi Perguruan Tinggi
Kebijakan Kampus Merdeka seolah menjadi angin segar karena menawarkan kemudahan bagi Perguruan Tinggi. Tapi jika kita melihat lebih teliti, ada program liberalisasi yang membuat kampus terjajah korporasi. Kemudahan membuka program studi baru menjadikan kampus bisa bekerja sama dengan bermacam-macam lembaga untuk membuka program studi (prodi) baru. Perusahaan multinasional, startup, BUMN, sampai organisasi dunia seperti PBB pun bisa ikut menyusun kurikulum untuk prodi baru tersebut. Hal ini akan membuat kampus berada dibawah kendali perusahaan, hanya prodi yang dibutuhkan di dunia industry saja ayang akan bertahan. Sedangkan prodi lain, akan terkalahkan.
Kemudahan status kampus menjadi badan hukum memberikan bukti bahwa Negara lepas tangan dari pembiayaan Perguruan Tinggi. Pendidikan dibentuk menjadi korporasi/perusahaan yang mandiri dalam mengelola keuangan dan seluruh pembiayaan otomatis menjadi beban bagi mahasiswa. Kebijakan ini akan semakin membebani mahasiswa dan orang tua dengan biaya yang kian hari kian mahal. Al hasil, pendidikan hanya akan bisa di akses oleh mereka yang memiliki uang, selaraskah kebijakan ini dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?
Terakhir, mahasiswa diberi kesempatan untuk megang selama 3 semester, 1 semester magang di prodi lain dan 2 semester magang di dunia industry sesuai prodinya.
Hal ini bertujuan agar mahasiswa memeiliki pengalaman kerja di dunia industry, sehingga ketika lulus akan segera terserap di dunia kerja. Konsep ini jelas menyesatkan arah orientasi Perguruan Tinggi.
Para intelektual yang seharusnya memberikan kontribusi bagi peradaban kehidupan berubah hanya menjadi pekerja dunia kerja. Ilmu yang seharusnya bermanfaat dalam menyelesaikan permasalahan umat, justru menjadi alat bagi korporasi untuk mendapatkan keuntungan materi. Pernyataan sejenis dari wapres juga menegaskan bahwa orientasi pembangunan Pendidikan Tinggi bukanlah untuk menghasilkan intelektual yang menjadi tulang punggung perubahan menuju kemajuan dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan ilmu dan inovasinya bagi kepentingan publik.
Namun Perguruan Tinggi hanya menjadi mesin pencetak tenaga terampil bagi kepentingan industri/kapitalis.
Pendidikan Tinggi dalam Sistem Islam
Islam telah menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan bagi masyarakat dan menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan dan memberikan pendidikan terbaik bagi seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim.
Akidah Islam menjadi dasar dalam menyusun kurikulum, sehingga akan tercetak intelektual yang faqih fiddin dan memiliki keterampilan saintek yang bermanfaat bagi umat.
Islam tidak menjadikan orientasi pendidikan hanya sekedar memenuhi kebutuhan pasar, tetapi menjadi tonggak lahirnya peradaban manusia yang gemilang.
Pembiayaan pendidikan akan ditanggung oleh Negara, karena begitulah Allah swt memerintahkan dan Rasulullah saw telah memberikan teladan. Pendidikan tidak akan berada dalam cengkraman korporasi, karena Negara akan hadir penuh membrikan pelayanan terbaiknya bagi rakyat.
Sejarah mencatat universitas pertama di dunia lahir dari rahim peradaban Islam. Para ilmuwan dan penguasa Muslim di era keemasan berhasil menciptakan sebuah terobosan penting dalam sejarah manusia dengan mendirikan universitas (jami’ah).
Pada masa itu, tak ada satu pun peradaban di muka bumi yang mengenal sistem pendidikan tinggi. Universitas alias jami’ah pertama yang lahir dari rahim peradaban Islam adalah Universitas Al-Qarawiyyin (Jami’ah Al-Qarawiyyin). Perguruan tinggi yang berada di kota Fez, Maroko itu didirikan pada tahun 859 M.
Guinness Book of World Records pada 1998 itu menempatkan Universitas Al-Qarawiyyin sebagai perguruan tinggi tertua dan pertama di seantero jagad yang menawarkan gelar kesarjanaan. Selain Universitas Al-Qarawiyyin, peradaban Islam pun mendirikan Universitas Al-Azhar yang hingga kini masih tetap menjadi yang terbaik.[]
*Praktisi pendidikan
Comment