LGBT Dilegalkan, Tegas Lakukan Penolakan

Opini586 Views

 

 

Oleh: Iis Siti Maryam, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setelah beberapa negara ASEAN melegalkan keberadaan kaum pelangi, kini mereka semakin bernapas lega dan peluit kaum L967 semakin nyaring terdengar. Dulu mereka harus menyembunyikan orientasi seksualnya, namun kini hal itu bisa diekspresikan di ruang publik dan perlahan-lahan khalayak pun menganggap L967 seperti hal biasa.

Dilansir sindonews, (09/08/2022), ada empat negara Asia yang melegalkan L967.

Pertama Nepal. Dalam sensus 2011 negara ini mendukung L967 dengan menjadi negara pertama di Asia yang mendaftarkan warganya di bawah kategori gender ketiga.

Kedua Vietnam. Dalam beberapa tahun terakhir negara ini mengakui peran komunitas L968, salah satunya dengan mencabut denda untuk pernikahan sejenis pada tahun 2013 lalu.

Ketiga Taiwan, pada tahun 2019 negara ini menyetujui undang-udang dan menjamin hak pasangan yang menikahi sesama jenis, Taiwan merupakan negara pertama di Asia yang melegalkan L967.

Keempat Thailand. Pada Juni 2022, negara ini meratifikasi RUU dan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Adanya pelegalan kaum L967 di negara-negara Asia, tentu membuat khawatir. Karena tidak menutup kemungkinan ada desakan kaum pelangi yang ada di negeri ini untuk melakukan hal yang sama seperti negara-negara yang telah melegalkannya. Atau bahkan dimungkinkan bisa memfasilitasi kaum L967 untuk menikah sesama jenis di negeri tetangga.

Kelanggengan L967 tidak sendiri, tentu ada dukungan dan kekuatan yang berada di belakangnya, siapa lagi yang mendukungnya kalau bukan kelompok liberalisme. Dengan dukungan itu, penganut L967 merasa bukan saja menjadi tanda kepada sesama penganut untuk berani tampil ke permukaan, tetapi juga tanda perlawanan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalanginya.

Dukungan dan opini yang mendukung L967 terus-menerus dibangun secara masif. Aktivis dan pendukungnya bukan hanya dari arus lokal tetapi dunia internasional. Maka pantas jika kaum pelangi ini sulit dimusnahkan bahkan semakin hari tampaknya semakin merajalela.

Menjamurnya L967 ini tidak lepas dari sistem kapitalis dan liberal yang merusak. Pemisahan agama dan kehidupan yang diusung sekularisme telah membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan berbagai pemikiran rusak dan kufur.

Menurut para pendukung kspitalisme liberal, perilaku menyimpang yang dilakukan tersebut merupakan hak asasi manusia dan kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga negara. Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka.

Dari sini jelas,  sekularisme liberal di bawah payung demokrasi mengajarkan hidup manusia sebebas-bebasnya. Aturan akan diberlakukan jika kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lainnya. Semua ini dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dan kehidupan.

L967 tidak hanya ada di kota-kota besar, tetapi sudah merambah ke pelosok daerah. Mereka eksis di semua kalangan, dengan berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Virus ini bahkan sudah menyerang anak-anak sampai usia sekolah dasar. Mereka menularkan kerusakan kepada siapa saja dengan berbagai cara.

Untuk itu kaum Muslim harus waspada dan bahkan menolak dengan tegas jika ternyata penguasa negeri ini melegalkan L967.

Islam memandang perilaku L967 sebagai sebuah perbuatan haram dan termasuk tindak kejahatan yang harus dihukum. Ada beberapa upaya untuk menghentikan penyebaran perilaku kaum pelangi ini.

Pertama, negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku L967.

Keterikatan terhadap syariah harus ditanamkan, termasuk mengedukasi kepada seluruh masyarakat mana yang boleh dan mana yang tidak, terkait pemenuhan naluri seksual.

Kedua, lslam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berpakaian dan berperilaku seperti perempuan, begitupun sebaliknya.

Ketiga, Islam mencegah tumbuh kembangnya benih-benih perilaku menyimpang, seperti memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak usia tujuh tahun.

Keempat, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi, tayangan-tayangan yang menampilkan perilaku L967 atau semacamnya.

Kelima, Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif atau menyembuhkan, menghilangkan dan memutus siklus L967 dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi para pelaku tersebut, baik subjek atau objeknya. Dalam HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”

Selain itu tokoh-tokoh Muslim bersama umat harus menggiatkan amar makruf nahi munkar, tidak abai terhadap benih-benih penyimpangan di lingkungan sekitar serta menyampaikan pesan dan nasihat kepada penguasa agar tidak membiarkan para pelaku bebas berkeliaran apalagi sampai dilegalkan.

Demikianlah Islam memberikan aturan yang tegas terhadap perilaku L967. Namun, semua ini hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan penerapan syariah Islam, umat akan terselamatkan dari perilaku ini. Kehidupan umat pun dipenuhi oleh keluhuran ahlak, sopan santun, kehormatan, ketentraman dan kesejahteraan.Wallahu a’lam bishawwab.[]

Comment