Legalisasi Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Bukan Solusi

Opini212 Views

 

Penulis: Agus Susanti | Aktivis Dakwah Serdang Bedagai

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Banyaknya kasus aborsi dikarenakan banyak faktor, salah satu diantaranya ialah kehamilan yang tidak diinginkan akibat pemerkosaan. Untuk itu, pemerintah memperbolehkan adanya tindakan aborsi oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual / pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. (Tirto.id, 30/7/2024

Kebijakan pemerintah itu sudah diatur dalam aturan pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 melalui PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam pasal 116 yang berbunyi:

“Siapa saja dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.”

Namun apakah kebijakan pemerintah tersebut merupakan sebuah solusi bagi para korban? Faktanya meskipun tindak aborsi legal namun tetap memiliki resiko yang besar bagi sang korban (ibu) dan janin.

Selain itu, bagi umat Islam, aborsi hanya boleh dilakukan apabila memang terdapat kedaruratan yang berakibat fatal bagi sang ibu atau janin. Namun, apabila tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan hanya dilakukan karena takut menjadi aib, maka tindakan tersebut haram dalam Islam.

Tingginya kasus pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual pada wanita sejatinya menunjukkan lemahnya sistem hukum dalam negara ini. Selain itu kasus tersebut juga menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memastikan keamanan bagi perempuan.

Walaupun berbagai UU untuk kesejahteraan perempuan sudah banyak diterbitkan, namun hal tersebut nyatanya tidak mampu menekan kasus tindak kekerasan pada perempuan.

Hal ini tidak lain akibat dari penerapan faham sekulerisme dan liberalisme. Manusia dibiarkan hidup dengan tidak mengaitkan perbuatan selama di dunia kepada Allah swt. Manusia hidup dengan aturan yang dibuat berdasarkan hawa nafsu. Padahal kita ketahui bersama bahwa manusia itu lemah, serba kurang dan terbatas. Sehingga ketika membuat sebuah aturan, rawan menimbulkan kekeliruan.

Kehidupan liberalisme yang menjamin kebebasan, nyatanya banyak merusak moral manusia. Manusia seakan bebas bertindak sesuai yang diinginkan, bahkan tak perduli bila perbuatannya melanggar hukum dan norma agama.

Manusia yang jauh dari agama sudah tentu kehilangan arah dan tujuan. Bagi meraka kehidupan dunia ini adalah untuk mencari kekayaan dan kebahagiaan semata. Manusia lupa bahwa kehidupan yang kekal adalah di akhirat, sementara kehidupan dunia hanyalah persinggahan yang akan ditinggal.

Pergaulan yang serba bebas, sikap dan cara berpenampilan yang berkiblat pada Barat sejatinya yang mendorong terjadinya tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan pada perempuan. Karena manusia punya naruni nau’ (melangsungkan keturunan) yang akan bangkit ketika muncul rangsangan dari luar.

Sebagai contoh, seorang pemuda yang belum menikah kemudian dihadapkan dengan wanita yang memamerkan sebagian besar lekuk tubuhnya hingga membangkitkan syahwat.

Naluri tersebut butuh pemenuhan, bagi seorang yang sudah menikah tentu pemenuhan naluri tersebut bisa ia salurkan dengan istrinya. Sementara bagi yang belum menikah dan keimanannya lemah, maka jalan yang ditempuh adalah dengan melampiaskan pada lawan jenis yang bisa jadi dengan jalan paksa (pemerkosaan).

Hal ini menunjukkan pentingnya kita berpegang pada aturan islam. Karena dalam Islam akidah seseorang akan lebih terjaga. Selain itu penerapan sistem Islam memastikan adanya sanksi yang menjerakan. Islam juga mengatur tata pergaulan, serta aturan dalam memenuhi kebutuhan naluri.

Islam sangat memuliakan dan mengatur agar setiap perempuan menutup aurat/ menggunakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah. Islam mengajarkan pula bagi lelaki untuk menundukkan pandangan dari wanita asing yang ditemui. Hal tersebut merupakan salah satu cara Islam menjaga manusia dari perbuatan maksiat yang muncul dari naluri nau’, seperti pemerkosaan.

Apabila ada kasus pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan, Islam akan melihat permasalahan tersebut dengan detail. Solusi yang diberikan bukan tindakan aborsi. Dalam Islam seorang perempuan yang hamil akibat pemerkosaan tidaklah berdosa, anak yang dilahirkan kelak juga tidak berdosa.

Selain itu, anak hasil di luar pernikahan memang tidak bernasab pada ayah biologisnya, sehingga ketika ada anak yang lahir dari hasil pemerkosaan ia tidak ada hubungan apapun pada yang menghamili sang ibu.

Namun apabila perempuan yang sampai hamil akibat pemerkosaan dan mengalami trauma yang mendalam hingga mengganggu mental dan fisiknya apabila meneruskan kehamilan, maka Islam membolehkan dilakukan tindakan aborsi.

Tegasnya hukum Islam memastikan pelaku pemerkosaan akan mendapatkan hukuman yang berat, bahkan bagi pelaku yang sudah menikah akan diberikan hukum razam hingga mati. Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah dihukum cambuk. Wallahu a’lam bissawab.[]

Comment