RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam mencari informasi terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyamaran sebagai warga masyarakat biasa.
Hasilnya amat sangat mengejutkan bahwa masih ada temuan yang dianggap di luar prosedur terkait adanya syarat dan tambahan data pendukung yang wajib dipenuhi untuk mengurus dokumen.
Hal ini dilakukannya secara pribadi dan terjun langsung ke lapangan tepatnya di Disdukcapil Kab Bogor, bahkan para petugaspun tidak mengetahui terkait kedatangan Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrullah yang sedang antri untuk mengurus surat dokumen.
Terkait peristiwa ini, Dirjen Dukcapil mengatakan, “Saya memonitor ini dari group WhatSapp tiktok, maupun Instagram ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan,” Ujarnya kepada awak media Senin 30-Agustus-2021.

“Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak, antara lain meminta Fotocopi e-KTP Pelapor
Fotocopi e-KTP dua orang saksi, Bahkan masih juga meminta akta kematian Almarhum, lalu minta surat Nikah Almarhum dan meminta surat keterangan Ahli Waris bila Almarhum tidak memiliki akte kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” Ungkapnya dengan nada tanda tanya dan kecewa.
Ditambahkan Zudan, untuk membuat akte perkawinan diminta surat ijin atasan untuk anggota TNI/POLRI, Fotocopy SK bila PNS, meminta ijin tertulis orang tua bila pria yang berumur kurang dari 21 tahun, dan Wanita kurang dari 19 tahun, bahkan masih juga meminta Fotocopy e-KTP dua orang Saksi dan Fotocopy akta Kelahiran Pemohon,
“Ini aturan dari mana? Ini yang tidak boleh dan harus segera dihapus segala bentuk syarat dan tambahan itu.” Tegasnya.
Usai menyamar, Dirjen Dukcapil langsung masuk keruangan dan meminta semua staf dan pejabat berkumpul dalam rapat. Zudan meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera melakukan pembenahan.
Saat sidak secara kebetulan tersebut, Kadisdukcapil Kab Bogor, Bambang Setiawan sedang tidak ada di lokasi dan infonya sedang mengecek layanan di UPT.
Selang berapa lama, Bambang Setiawan datang dan mengikuti arahan dari Zudan Arif Fakrullah yang sedang memberikan Briefing atau arahan terkait syarat tambahan dan pedoman sesuai perpres.
“Sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan karena semua sudah diatur dalam pedoman Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 109 Tahun 2019.” Serunya.
Dalam kesempatan sidak tersebut, Zudan juga menyinggung
“Terkait kebersihanpun toling dihaga dan dikelola dengan baik agar terlihat lebih rapih” demikian imbuh Zudan Arif Sebagai Penutup.[YH]
Comment