Penulis: Novita Mayasari, S.Si | Pengamat Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Anak remaja merupakan bagian dari generasi suatu peradaban. Semua negara pasti mendambakan generasi muda yang cerdas, penuh semangat, kuat, energik dan penuh percaya diri. Tidak dimungkiri generasi muda inilah merupakan aset suatu bangsa karena baik buruknya masa depan suatu bangsa tergantung dari generasi mudanya.
Maka tidak heran jika suatu negara akan melakukan apapun demi mencetak generasi-generasi yang mumpuni, mampu bersaing, dan menjadi tonggak perubahan di masa depan.
Namun sayang baru-baru ini kita di kagetkan dengan kelakuan yang tidak terduga dari seorang anak muda. Remaja ini tega menjadi pembunuh.
Sebagaimana ditulis republika.co.id, Kamis (8/2/2024) bahwa Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timut telah mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap suatu keluarga berjumlaah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengaan korban saling berterangga.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto pun saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun. Sungguh miris! Bagaimana mungkin seorang remaja yang masih sangat muda dan masih mengenyam pendidikan menjadi pelaku pembunuhan yang sadis. Korban pun tidak tanggung-tanggung bukan hanya satu orang yang berhasil dibunuh melainkan lima orang berhasil dibunuh. Tidak cukup hanya dengan membunuh pelaku pun melakukan pemerkosaan terhadap jasad ibu korban dan anak gadisnya serta mengambil sejumlah uang dan ponsel.
Wajar saja pelaku ini sangat sadis dan mengerikan karena kabarnya sebelum melakukan pembunuhan ternyata pelaku sempat berpesta minuman keras bersama teman-temannya.
Menyedihkan, ternyata betapa buruk dan bebasnya kondisi hari ini baik dalam hal pergaulan, konsumsi barang haram dan lingkungan yang tidak peduli. Sebegitu rusaknya kah perilaku remaja hari ini?
Kapitalisme dan Potret Buram Pendidikan
Adapun terkait aksi pembunuhan dan tindak kriminal lainnya yang dilakukan pelaku tersebut maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dengan sanksi tersebut menggambarkan bahwa betapa lemahnya sistem sanksi hari ini karena nyatanya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak efektif dalam upaya menjaga masyarakat sehingga kasus pembunuhan ini pun terus berulang tanpa bisa dicegah.
Hal ini membuktikan bahwa pendidikan hari ini telah gagal mencetak anak didik berkepribadian terpuji, bertanggung jawab tinggi, dan peduli terhadap sesama. Pendidikan kini melahirkan generasi yang tempramental, egois, tega melakukan perbuatan keji dan sadis serta tidak memahami tujuan hidup yang benar sehingga kasus kejahatan semakin menjadi-jadi akibat rendahnya keimanan.
Di samping itu pergaulan pun jauh dari kata baik. Adanya pesta miras yang dibuat oleh anak-anak remaja menandakan semakin bebas dan rusaknya pergaulan anak muda hari ini. Tanpa mereka sadari, minuman keras tersebut memberikan efek yang buruk bagi manusia dan dapat membahayakan hidup manusia lain yang berada di sekitarnya.
Sangat wajar jika di berbagai lini kehidupan saat ini semakin jauh dari kehidupan islami dan tentunya semakin rusak dan merusak. Tidak lain penyebab rusaknya tatanan kehidupan hari ini adalah masih bercokolnya kapitalisme dan sekularisme yang memisah agama dari kehidupan.
Islam Melindungi Anak Muda
Tentu fitrahnya para anak muda adalah memiliki potensi yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih cerah. Hanya saja untuk mewujudkan generasi muda yang cemerlang dibutuhkan peran keluarga, lingkungan bahkan negara.
Islam tak hanya sekadar agama, ianya juga merupakan pandangan hidup -ideologi – yang memiliki serangkaian aturan untuk memecahkan segala macam problem.
Maka terkait pendidikan, islam memiliki konsep tersendiri. Pendidikan dalam islam justru mampu melahirkan generasi muda berkualitas, berdedikasi tinggi dan tentu saja mampu mewujudkan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian islam) pada generasi muda.
Adapun sistem sanksi dalam islam jelas berbeda dengan sistem sanksi yang diterapkan hari ini. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (TQS. al-an’am : 57)
Maka dalam pandangan islam terkait pelaku pembunuhan di atas yang berusia 16 tahun tersebut telah melanggar beberapa hukum islam yaitu mengkonsumsi minuman keras (miras), membunuh, memperkosa serta mencuri harta korban, maka kepala negara -kholifah- di dalam Islam menerapkan sistem sanksi islam (uqubat) kepada pelaku.
Menurut Syaikh Abdurahman al-Maliki dalam karya kitabnya “Sistem Sanksi Islam” menjelaskan bahwa terkait mengkonsumsi miras (khamr) maka perbuatan ini akan dikenai sanksi hudud yang hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali di tempat umum dan disaksikan masyarakat. Keputusan ini dijatuhkan di pengadilan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pihak pelaku dengan syarat jmuslim, balig, berakal, tidak dipaksa, paham hukum keharaman khamr dan sehat.
Adapun terkait pembunuhan maka ada 3 sanksi yaitu pertama, hukuman mati (qishash), kedua yakni membayar diyat kepada keluarga korban ketika keluarga korban memaafkan pelaku. Adapun pelaku membayar tebusan atau uang darah kepada keluarga korban di mana diyatnya adalah memberikan 100 ekor unta – 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting atau setara dengan 1000 dinar atau 12.000 dirham. Ketiga, yaitu memaafkan pelaku (al ‘afwu) ketiga keluarga korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pelaku pembunuhan.
Begitupula dengan tindak pemerkosaan yang dilakukan akan dihukumi had zina belum menikah (ghairu muhsan) yaitu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedangkan pencurian jika harta yang diambil sudah mencapai hisab harta curian (¼ dinar = 1,0625 gr emas) maka diberlakukan sanksi hudud yaitu di potong tangannya (QS. al-maidah: 38), jika di bawah nishob harta curian dihukumi sanksi ta’zir (hukuman yang dijatuhkan oleh kebijaksanaan hakim/negara).
Sistem sanksi islam sangat tegas bahkan bisa menimbulkan efek jera (zawajir) agar masyarakat melihat contoh sehingga tidak akan melakukan kemaksiatan/kejahatan yang serupa.
Tidak hanya itu sistem sanksi dalam islam juga sekaligus sebagai efek penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat.
Dengan diterapkannya islam di segala lini kehidupan insya Allah para generasi muda akan terjaga dari kerusakan dan kemaksiatan sehingga generasi dambaan umat pun mulai terwujud. Wallahu’alam Bishowwab.-[]
Comment