Foto:artisindonesia |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis Sandy Tumiwa di Jakarta, Kamis (26/11/2015). Sandy diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong.
“Ditreskrimum PMJ tangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan
kasus penipuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna
Murti di Jakarta, Kamis (26/11).
kasus penipuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna
Murti di Jakarta, Kamis (26/11).
Sandy ditangkap di kamar nomor 27 di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, dia baru pulang dari Bandung.
Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro
Jaya pada tahun 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.
Jaya pada tahun 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.
Dia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli
2012.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli
2012.
Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat
keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015,
terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang
bekerja sama dengan Sandy.[Lou]
keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015,
terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang
bekerja sama dengan Sandy.[Lou]
Comment