Lagi, Panwaslih Sekadau Diadukan ke DKPP Proses MK Tunggu Jadwal Sidang

Berita582 Views
RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Untuk kedua kalinya,
Ketua Panwaslih Sekadau beserta dua anggota dilaporkan ke Dewam
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini soal surat rekomendasi
Panwaslih Sekadau yang meloloslan pasangan calon bupati dan wakil bupati
Yansen Akun Effendy dan Saharudin nomor urut 4.

“Memang benar, saya sudah menyampaikan laporan tertulis ke DKPP tentang
Surat Rekomendasi Panwaslih Sekadau yang meloloskan Pak Yansen dan Pak
Saharuddin sebagai peserta pilbup Sekadau,”kata Rustam Halim, kuasa
hukum Simson-Subarno (SS) kepada wartawan, Senin (4/1) siang.

Menurut Rustam, laporan tersebut sudah diterima oleh staf DKPP di
Bawaslu Kalbar, Budiono, Senin, 4 Januari 2015 pukul 11.45 WIB, dan
langsung dilakukan pengecekan kelengkapan laporan.” “Sekretariat DKPP
langsung menyampaikan ke DKPP Pusat,”kata Rustam.

Dijelaskan, alasan pihaknya mengadukan Panwaslih Sekadau karena
Panwaslih Sekadau dengan kewenangan yang dimiliki telah membatalkan
keputusan KPUD Sekadau, dimana awalnya KPUD Sekadau mencoret paslon
Yansen Akun Effendy–Saharuddi, sebab cawabup Saharudddin oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menerima lLHKPN. 
”KPUD Sekadau
telah mencoret paslon nomor urut 4, namun pak Yansen mengadukan sengketa
ke Panwaslih Sekadau dan akhirnya Panwaslih Sekadau meloloslan kembali
paslon nomor urut 4,”kata Rustam.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Rustam adalah dasar hukum Panwaslih
Sekadau meloloskan paslon tersebut padahal sudah nyata-nyata surat dari
KPK yang menyatakan bahwa KPK tidak pernah menerima surat dari
Saharuddin.”Keputusan Panwaslih sangat terbuka untuk diuji sebab
jelas-jelas KPUD mencoret, malah Panwaslih yang meloloskan
kembali,”katanya.

Pihaknya mendesak DKPP untuk memeriksa Ketua Panwaslih dan dua anggota yang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Kami meminta agar keputusan DKPP bukan sebatas memberikan sanski kepada
ketiga penyelenggara tersebut melainkan juga dilakukan pemilihan kepada
daerah ulang karena sudah melanggar asaz penyelenggara negara dan
peraturan pilkada sehingga dan cacat hukum.”Materi ini juga kami
sampaikan kepada MK dalam permohonan kita agar dilakukan pemilukada
ulang tanpa melibatkan paslon nomor urut 4,”tegas Rustam.

Tunggu Panggilan MK
Ditanya soal proses permohonan MK, Rustam mengatakan pihaknya sedang
menunggu panggilan dari MK untuk proses lebih lanjut tentang gugatan
yang dilayangkan kepada KPUD Sekadau.”Kita tunggu saja kapan jadwal
sidangnya dimulai,”kata Rustam.

Pihaknya meminta khususnya kepada para pendukung Simson-Subarno bersabar
menunggu hasil MK, sebab yang berwenang memutus adalah MK.”Kapan jadwal
sidang pasti akan saya infokan kepada masyarakat melalui
wartawan,”tambahnya. 

Pekan lalu, sesuai undangan MK,  pihaknya sudah melengkapi permohonan
dan tambahan alat bukti, baik alat bukti tentang kecurangan dalam
pemungutan suara,politik uang, keterlibatan PNS dan kampanye hitam.
“Apapun hasilnya kita tunggu saja nanti,”tambahnya.[Ngal]

Comment