Kursi DPRD Kabupaten Nias di Dapil 3 Bergeser 1 ke Dapil 2 pada Pemilu 2024

Daerah, Kep. Nias354 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Dengan terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 memberikan dampak pergeseran jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias.

“Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah kursi dan dapil sama dengan Pemilu 2019. Hanya saja untuk Pemilu 2024 pada pemilihan DPRD Kabupaten Nias terjadi pergeseran jumlah kursi, yakni di dapil 2 bertambah 1 kursi sedangkan di dapil 3 berkurang 1 kursi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa, Selasa (7/2/2023).

Berikut pengelompokan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Nias:

Dapil Nias 1 mencakup Kecamatan Gido, Kecamatan Ma’u, Kecamatan Somolo-molo dan Kecamatan Sogae’adu dengan jumlah 9 kursi DPRD Kabupaten Nias;

Dapil Nias 2 mencakup Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Bawolato dan Kecamatan Ulugawo dengan jumlah 11 kursi DPRD Kabupaten Nias;

Dapil Nias 3 mencakup Kecamatan Hiliduho, Kecamatan Hiliserangkai dan Kecamatan Botomuzoi dengan jumlah 5 kursi DPRD Kabupaten Nias.

Diakhir penyampaiannya, Firman mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2023.[]

Comment