SPBU keserangan kurang pengawasan.[Adhie/radarindonesianews.com] |
Pasalnya, karena lemahnya pengawasan dan tidak terlaksananya standar operasional prosedur maksimal yang dijalankan oleh manajemen pengelola di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamiana ( SPBU ) 34.42107 Kaserangan Serang Banten, akhirnya dengan mudahnya upaya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pun akhirnya terjadi.
Kejadian tersebut terjadi saat Kepolisian Sektor Kragilan akhirnya berhasil mengamankan Ali warga Sukamaju Kragilan sebagai pelaku dan barang bukti pembelian BBM jenis solar pesanan dalam derigen di SPBU tersebut yang rencananya akan digunakan untuk alat berat.
Rasam petugas operator shelter pulau nomor 3 saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mengapa dirinya melayani dikarenakan petugas operator khusus untuk penjual eceran pada pulau nomor 4 dan pengawasnya sedang tidur.
” Saya tidak tahu bakal atau untuk apa solar itu digunakan. Karena pembelinya pun kenal dan membawa surat keterangannya juga dibawa akhirnya saya layani. Awalnya Pak Ali minta dilayani 200 liter, karena buru – buru jadi yang sempat terisi hanya 100 liter . Sempat saya minta kartunya , Pak Ali nya malah bilang “kayak ga’ kenal aja…”, maka sebab itu saya biarkan “, Ucapnya.
Ditemui Rukman Hakim selaku pengawas pada malam kejadian tersebut mengakui jika dirinya tidak mengetahui terjadi hal itu.
” Saya pasti selektif dan tidak mudah memberikan persetujuan jika ada gelagat yang kurang baik. Apalagi jika pembeliannya mencapai 200 liter. Penjualan solar kepada konsumen biasanya hanya sekitar 70 liter setiap pengisian, khusus solar tidak sembarangan. Jenis solar kini hanya disediakan untuk petani dan pertanian seperti untuk penggunaan mesin traktor dan mesin diesel pompanisasi saja, bukan untuk alat berat “, Ungkapnya.
Rukman Hakim pun menambahkan jika dirinya tidak dapat memberikan tanggapan lainnya perihal dampak dan konsekuensi yang bakal dihadapi.
” Jujur, saya tidak bisa bicara apa-apa lagi. Kebetulan pimpinan kami H. A. Zubair nya sedang sakit dan baru saja menjalani operasi , kalau bisa nanti bicarakan lagi dengan Pak Jumroni selaku orang kepercayaan bos “,Tambahnya.
Sementara dikatakan oleh Jumroni jika menurutnya soal benar atau tidaknya prosedur yang telah dijalankan baginya sudah sesuai.
” Memang , secara aturan kami menegaskan kepada seluruh petugas operator jika ada pembelian yang menggunakan surat atau kartu kuning pelanggan untuk diusahakan dicek terlebih dahulu oleh pihak kami selaku pengawas atau staf admin untuk kemudian dikeluarkanlah surat order untuk diisi. Bagi kami yang paling penting dan selalu ditegaskan kepada seluruh operator untuk silahkan melayani asalkan pembeli tersebut memiliki kartunya”, Ucapnya.
Perlu diketahui bahwa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Namun tentunya dalam pelaksanaan segala sesuatunya telah dibuatkan regulasi sebagai aturan dan standar kelayakan pelayanan yang harus dijalankan dengan baik. (Adhsn)
Comment