Kuota Haji Reguler Terbatas, Haji Khusus Prioritas. Ironi Kebijakan Sistem Kapitalis

Opini194 Views

 

Penulis: Awiet Usman | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – “Korupsi harus diberantas sampai ke akarnya dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” (Drs. Mohmmad Hatta)

Pengertian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

Menurut Pasal 1 ayat 3, Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengertiannya adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan ibadah haji dan umroh.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama (Kemenag), seharusnya telah memiliki pengalaman lintas dekade tentang bagaimana cara melakukan konsolidasi yang saling bersinergi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar tujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap para calon jemaah haji dapat tercapai.

Namun faktanya malah berbanding terbalik dan tidak sesuai dengan ekspektasi kita semua. Kemenag malah terkesan tidak memiliki mitigasi yang terkoordinir serta tindakan yang preventif dalam mengatasi berbagai potensi persoalan yang mungkin timbul agar ke depan tidak terulang lagi. Apakah evaluasinya benar-benar telah dilakukan?

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Sengkarutnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 terjadi pada banyak perkara dari masalah urusan visa sampai masalah akomodasi. Seperti misalnya berhaji dengan visa ziarah yang berujung dengan penangkapan terhadap 80 warga negara Indonesia oleh otoritas Arab Saudi, lalu terbatasnya jumlah fasilitas toilet yang tersedia, Air Conditioner (AC) yang rusak, serta overloadnya kapasitas tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang menjadi temuan oleh tim pengawas haji dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Publik kemudian bertanya-tanya apa yang salah sebenarnya? Apakah sistemnya, regulasinya, atau Kemenagnya sendiri yang sesungguhnya tidak memiliki kapabilitas dan integritas dalam mengemban amanah sebagai pengelola dana abadi umat dan penyelenggara ibadah haji di republik ini? Tentu publik menantikan jawaban yang solutif.

Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Terbaru, ada kabar tak sedap mengenai eksekusi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan pengaduan dari lima kelompok masyarakat yang telah melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki yang terindikasi melakukan dugaan penyalahgunaan otoritas dalam pengalihan kuota haji secara sepihak, dari haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen (CNNIndonesia.com, 7/8)¹.

Adapun lima kelompok masyarakat tersebut adalah:

1. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.

2. Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

3. Mahasiswa STMIK Jayakarta, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

4. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

5. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Adapun indikasi penyalahgunaan wewenang yang yang menjadi domainnya Menteri Agama terlihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Menteri memang jabatan politis, tapi bukan berarti harus dijalankan secara nepotis.”(Najwa Shihab)

Sejatinya aktivitas korupsi pada penyelenggaraan haji di Kemenag bukanlah merupakan suatu hal yang baru. Sebelumnya, ada dua Menteri Agama yang pernah dipenjarakan karena korupsi yang dikutip dari inilah.com, (7/7)² yaitu :

1. Said Agil Husin Al Munawar (Periode 2001-2004), korupsi sebesar Rp719 miliar dalam pengelolaan dana haji dan dana abadi umat tahun 1999-2003. Pada 2006 dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara 5 tahun.

2. Suryadharma Ali (Periode 2009-2014), korupsi sebesar Rp1,8 miliar dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2010-2013. Pada 2016 dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara 10 tahun.

Kuota Haji Indonesia Dari Tahun ke Tahun

Berikut adalah kuota haji dari tahun 2017 sampai tahun 2024 yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia  yang dikutip dari indonesiabaik.id³, yang terlihat jelas bergerak secara fluktuatif.

• 2017 : 221.000 (R = 204.000, K = 17.000)
• 2018 : 221.000 (R = 204.000, K = 17.000)
• 2019 : 231.000 (R = 204.000, K = 17.000)
• 2020 : – (Covid)
• 2021 : – (Covid)
• 2022 : 100.051 (R = 92.825, K = 7.226)
• 2023 : 229.000 (R = 210.620, K = 18.380)
• 2024 : 241.000 (R = 213.320, K = 27.680)

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 8 ayat 3, telah mengatur ketentuan mengenai Kuota dua jenis haji, yaitu:

1. Kuota Haji Reguler, terdiri dari kuota jemaah haji dan petugas haji.

2. Kuota Haji Khusus, terdiri dari kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Dalam Pasal 64 ayat 2, UU tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia per tahun. Ini berarti, jumlah kuota bagi jemaah haji khusus tahun 2024 seharusnya adalah 19.280 dan bukan 27.680.

Ada rasa keadilan yang terkoyak ketika selisih kuota 8.400 yang seharusnya menjadi porsi untuk haji reguler malah dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal ada ribuan calon jemaah haji reguler lansia yang seharusnya menjadi prioritas bagi kuota tersebut. Ironis!

Selain kontradiksi dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga kontradiksi dengan kesepakatan Komisi bidang Agama DPR pada akhir tahun lalu mengenai kuota jemaah haji khusus.

Penyalahgunaan pembagian kuota haji merupakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kemenag sebagai regulator sekaligus pemilik otoritas dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan jika dianalisa kembali, sebenarnya disparitas dua jenis haji yang termaktub pada Pasal 8 ayat 3, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sebenarnya menjadi trigger terjadinya diskriminasi sosial setiap tahunnya yang kemudian membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalamnya untuk melakukan aktivitas korupsi.

Korupsi Dalam Perspektif Islam

Salah satu dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum praktik korupsi adalah surat An-Nisa ayat 29, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”

Dalam Islam perbuatan korupsi merupakan permasalahan yang krusial, yang pada ujungnya akan berpotensi menciptakan permasalahan-permasalahan yang lain secara sistematik. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik korupsi.

Korupsi adalah perbuatan dzalim yang banyak merugikan, serta kontradiksi dengan syariat Islam serta merupakan bentuk perampokan hak orang lain via manipulasi dengan cara mengkhianati lalu menimbulkan masalah kepercayaan.

Penutup
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Wallaahu a’lam bissawab.

_____

Footnote

[1] cnnindonesia

[2] inilah.com

[3] indonesiabaik.id

Comment