Foto/Nicholas/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM – Sidang dugaan pembakaran 7 gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memasuki babak baru, siang tadi Rabu (11/4) saat sidang berlangsung, di luar Gedung PN Jakbar ada aksi demonstrasi digelar masyarakat adat dayak meminta tokoh dayak Yansen Binti dibebaskan dari segala tuduhan yang disangkakan tidak terbukti terlibat.
Patut diketahui, sejumlah saksi baik fakta maupun ahli tidak ada menyebutkan pelaku pembakaran Yansen Alison Binti, anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, yang juga pelayan gereja, bahkan aktif di KONI Palangkaraya.
Yansen tditahan oleh Mabes Polri semenjak 4 September 2017 lalu, karenanya sudah lebih kurang 7 bulan lamanya meringkuk di dalam tahanan Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sastiono Kesek SH, kuasa hukum Yansen mengatakan saksi saksi, diluar saksi mahkota kesemua keterangan meringankan, hingga fakta persidangan maupun bila dipelajari berkas, kemudian jalani beberapa kali sidangan tidak ada saksi yang memberatkan, sampainya pada wartawan usai sesi sidang rabu (11/4) malam tadi.
“Sedari awal kesembilan saksi tidak ada yang memberatkan. Kami harapkan pengadilan fair dalam hal ini, tapi yang membuktikan siapa pelakunya,” kemuka kuasa Hukum Yansen
Kemudian terkait dengan hal hal kejadian sebelum perbuatan dilakukan, belum ada alat bukti yang membuktikan hal itu, sambungnya lagi.
Dalam persidangan terungkap tidak ada rapat di rumah betang melakukan pembakaran gedung SDN, apalagi saat terjadi pembakaran Yansen sedang melakukan prosesi pemakaman salah satu jamaat gerejanya.
Persidangan dibawa dari Palangka Raya ke Jakarta itu memaksakan, baginya.”Pak Yansen tidak diberikan kesempatan membuktikan keterangan, alibi beliau pada tanggal 30 menghadiri pemakaman , kemudian tanggal 1 sore hingga tanggal 2 tengah malam pergi ke Gunung mas tidak diberikan kesempatan menjelaskan dan membuktikan hal itu, namun malahan ditetapkan dijadikan tersangka dan ditahan,” ungkapnya .
Selanjutnya, kemukanya baik dengan kejadian rapat di Gedung KONI tanggal 30, bahwa bapak Yansen memerintah membakar dengan menggunakan motif tertentu, kemukanya bahwa itu tidak ada itu sama sekali.
“Disinilah kami sesalkan, Bareskrim Polri atau kepolisian mengeluarkan pernyataan pers tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan di Kalteng ada issue rekaman Pak Yansen memerintah anggotanya membakar,” ungkapnya.
Namun belakangan ini saat sempat diperiksa, kemukanya meneruskan bahwa menurut saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, dari Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada bukti digital forensik terkait perintah melalui handphone, undangan rapat ke KONI atau undangan rapat koordinasi di betang.
“Tidak mungkin datang secara diam diam, tapi tak diketemukan sama sekali hal itu, dari kurang lebih 15 handphone maupun laptop yang disita,” imbuhnya.
Saksi ahli sudah katakan tidak ada diketemukan, terkait RAB di KONI, pertemuan di betang, lanjutnya mengutarakan.
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah bila terdakwa dikatakan membakar. kemudian siapa yang menyuruh, bagaimana itu terjadi, persiapan bagaimana ?
“Kan mereka bukan siapa siapa, tidak terbukti dalam dakwaan itu,” pungkasnya
kemarin dari 9 terdakwa, kita hadirkan 5-7 orang. dimana nama mereka yang disebutkan dalam dakwaan mereka tidak hadir dalam rapat, sudah sebutkan 2 orang.
Ditambah, penjaga dan juru kunci 2 orang rumah betang yang bekerja 12 jam, hingga tidak mungkin ada yang mereka lewatkan kegiatan yang dilangsungkan di rumah betang.
Sementara, terkait dengan saksi yang mengungkapkan Fahri Adi walau dianiaya, dan bahkan sudah menolak.”Menolak tetap ditetapkan sebagai tersangka itu saksi mahkota lain. Kalau 1 orang mungkin kita ga percaya, namun ini sebelas orang, mencabut BAP, dimana mengatakan diintimidasi, dianiaya dan dipaksa,” ungkapnya, saat saksi baik dari Polda ke Banjarmasin, ada juga yang di Mako Brimob
Maka itu, laporan adanya kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Yansen mengadukan ke lembaga terkait seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.
Akan diserahkan nantinya ke lembaga – lembaga tersebut dilakukan karena hingga 12 kali persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Yansen terlibat dalam pembakaran gedung SDN di Palangka Raya.[Nicholas]
Comment