RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi menanyakan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya soal pernyataan di luar sidang kasus e-KTP.
“Pertanyaan saya singkat. Apakah pernyataan Anda setelah sidang sama dengan pernyataan sodara Mirwan Amir?” kata Didi di acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).
Namun Firman Wijaya enggan memberikan respon pertanyaan dari Didi. Ia menjelaskan bahwa bukti pernyataannya akan di keluarkan di waktu yang tepat.
“Posisi saya terlapor ya jadi. Saya rasa ada waktunya saya jelaskan itu di mana ada bukti-bukti saya dan rasa boleh di keluarkan,” ungkap Firman.
Namun Didi tetap mencecad Firman Wijaya. Wasekjen partai Demokrat menilai pernyatan Firman setelah persidangan di pengadilan Tipikor harus dijawab agar terjadi kejelasan dan tidak membuat opini di publik.
“Saya kira harus dijawab supaya ada kejelasan dan menjadi terang bendarang,” jelas Didi.
“Jawaban belum clear ya? Kalo enggak di jawab justru jadi fitnah,” imbuh Didi.
“Tenang aja itu ada,” jawab Firman.
Sebelumnya diketahui Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.
Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,” kata SBY di Bareskrim Polri.[abadi]
Comment