Foto/harto/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 22 Januari 2018 yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) ll Tahun 2018, oleh Ketua Umumnya Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, S.H, M.H, melalui kuasa hukumnya Advokat H. Adi Warman, S.H, M.H, M.B.A, sebagai penggugat lawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tergugat-l dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) tergugat ll Intervensi, oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, mendapatkan reaksi positif dari para pengurus, kader dan simpatisan partai.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusannya yang cukup menyita perhatian masyarakat.
Untuk menyikapi pasca putusan tersebut Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Advokat H. Adi Warman, S.H, M.H, M.B.A, yang juga didampingi Dewan Pengurus Pusat Partai Hanura mengatakan bahwa Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal, 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
“Jadi jelas dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat ll Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M. MH01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.MH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus De wan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020, menghukum Tergugat dan Tergugat Il Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000 (lima ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah),” kata Adi Warman kepada Media Indonesia Raya pada sesi Press Conference di Ballroom Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta, Sabtu (7/7).
Menurut H. Adi Warman, S.H, M.H, M.B.A, Putusan PTUN Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang mengadili perkara a quo ini, merupakan putusan yang sangat adil dan memberi manfaat besar bagi penyelesaian sengketa panjang Partai Hanura yang mengarah pada kehancaran dan perpecahan internal pengurus, kader dan simpatisan partai.
“Saya katakan bahwa Putusan PTUN Jakarta ini merupakan kemengan Partai Hanura secara menyeluruh bagi kelangsungan dan kejayaan Partai Hanura yang lebih baik lagi untuk melangsungkan perjuangan dan cita-cita demi kejayaan dan masa depan Bangsa Indonesia,” imbuhnya.
H. Adi Warman, S.H, M.H, M.B.A, mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi semua pihak untuk kembali duduk bersama mencari solusi terbaik untuk Partai Hanura.
“Di forum ini saya himbau agar semua pihak yang terbukti baik versi penggugat oleh hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) ll Tahun 2018, yang Ketua Umumnya Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, S.H, M.H, dan pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Tergugat ll intervensi, untuk mencari solusi atau jalan terbaik menuju kaerah penyelesian internal partai agar aspirasi politik pengurus dan kader Partai Hanura, pada pemilu tahun 2019 -2024 dapat terwujud. Jadi saya meminta agar egoisme sektoral dan pertikaian internal pengurus segera dihentikan, saat ini waktunya untuk bersatu padu membangun bangsa dari keterpurukan dan Mari kita menatap wajah indonesia yang kita cintai ini untuk maju bersama Partai Hanura,” harap Adi Warman.
Terkait pengrusakan di kantor KPU yang terjadi pada sore hari Jumat, tanggal 6 Juli 2018 Adi Warman beserta Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura mengutuk keras tindak penyerangan dan pengurusakan oleh oknum yang diduga Pengurus DPP Partai Hanura.
“Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura mengutuk keras tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan DPP Hanura yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana KPU Pusat yang sedang melakukan seleksi dan verivikasi terhadap 25 calon anggota legislatif dari wilayah atau cabang Partai Hanura periode 2019-2024 yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor : M.MH -22 .AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 12 Oktober 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015-2020 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor : Nomor : 24/G/2018IPTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia.
Terkait dengan peristiwa ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura meminta agar kepolisian mengusut tuntas pengrusakan fasilitas KPU yang merupakan milik Negara yang terjadi pada sore hari Jumat tanggal, 06 Juli 2018 di kantor KPU Pusat Jakarta, karena telah melanggar ketentuan pasal 406 dan 170 KUHPidana.
Kepada Kepolisian Negara Rl kami Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura minta agar menindak secara tegas oknum Benny Rhamdani dan kawan-kawannya yang telah menyebarkan selebaran yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sesorang dengan kata :
“ Kalau Mau Perang, Maka Harus Siap Kalah dan Hancur Jenderal”. DASAR KAMPRET…! Dan “Langka Berikutnya: Gerakan Secara Nasional, Bersihkan Kabinet Jokowi dari Pelaku Kejahatan HAM 98” karena telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU junto pasal 45 ayat 1, ITE Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Adi Warman juga membantah tuduhan adanya intervensi dan keberpihakan Jenderal TNI Purn Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura terhadap proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk kepengurusan Partai Hanura.
“Tuduhan yang disampaikan oleh oknum H. Djafar Badjeber dan teman temannya melalui media cetak dan elektronik di Jakarta terhadap keterlibatan Menkopulhukam Rl Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dianggap sebagai sumber konflik dalam partai Hanura adalah tidak benar. Itu merupakan perbuatan keji dan fitnah belaka. Dan terhadap tuduhan yang tidak mendasar ini kami akan tindak lanjuti melalui laporan kepada pihak Kepolisian Negara dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KHUPidana,” tandasnya.[]
Comment