Kuasa Hukum Gunawan Muhammad:  Dakwaan Jaksa Lemah, Siap Bantah dalam Duplik

Hukum225 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- – Sidang dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Jalan Pramuka Ujung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras pada dakwaan terhadap Gunawan Muhammad atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sulasmin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan duplik untuk membantah seluruh argumentasi yang disampaikan JPU. Ia menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa masih lemah serta tidak didukung dengan bukti yang cukup.

“Kami menolak replik yang disampaikan oleh JPU dan akan membantahnya dalam duplik nanti. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang membuktikan bahwa klien kami menggunakan surat palsu berupa girik terkait tanah di Jalan Pramuka Ujung. Bahkan, status kepemilikan tanah oleh pelapor sendiri masih patut dipertanyakan,” ujar Sulasmin, Selasa (18/2/25).

Ia menambahkan bahwa klaim kepemilikan pelapor atas tanah tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika merujuk pada dokumen Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L yang diklaim pelapor, dokumen tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pihak PT Bumi Tentram Waluya yang menjadi pelapor pun belum memberikan kepastian hukum mengenai status tanah tersebut, apakah masuk dalam kategori tanah eigendom, tanah adat, atau tanah girik.

“Pelapor tidak memiliki bukti hukum yang sah untuk mengklaim tanah tersebut. Jika jaksa menuduh bahwa girik yang digunakan terdakwa palsu, seharusnya ada putusan pengadilan yang menyatakannya. Sampai saat ini, tidak ada satu pun putusan yang menguatkan tuduhan tersebut,” tegasnya.

Sulasmin juga menjelaskan bahwa tidak tercatatnya girik dalam buku Letter C Kelurahan Rawasari bukan berarti girik tersebut palsu. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak kelurahan, di wilayah Rawasari memang tidak terdapat pencatatan Letter C, sehingga status kepemilikan tanah masih berstatus sengketa.

Sementara itu, Gunawan Muhammad selaku terdakwa turut menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya hanya kuasa jual, bukan pemilik tanah. Tapi kenapa saya yang dijadikan terdakwa? Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa girik yang saya gunakan adalah palsu. Sejak awal persidangan hingga sekarang, tidak ada kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah ini. Semua masih mengambang,” ungkapnya.

Gunawan berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

“Saya yakin keadilan akan terungkap. Semoga majelis hakim bisa melihat bahwa pokok perkara ini kembali kepada siapa yang sebenarnya memiliki hak kepemilikan sah atas tanah tersebut,” tutupnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum Gunawan Muhammad, yang akan kembali membantah seluruh dalil yang diajukan JPU dalam replik. Putusan hakim dalam perkara ini akan menjadi faktor penentu dalam sengketa tanah Pramuka yang hingga kini masih belum menemukan kepastian hukum.[]

Comment