Kuasa Hukum Angelqueen, Togar Situmorang Desak Penegak Hukum Polrestabes Bandung

Hukum295 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, BANDUNG — Angelqueen, selebgram dan model Putri Nur Angelina, akhirnya melihat titik terang dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya. Bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H., M.AP., C.Med., CLA, Angelqueen mengunjungi Polrestabes Bandung (5/8/2024) untuk berkoordinasi dengan penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum mendapat penjelasan mengenai perkembangan kasus yang diharapkan segera meningkat ke tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk damai dalam kasus ini, mengingat trauma yang dialami korban dan pentingnya penegakan hukum yang adil.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan penjelasan konkrit dari pihak penyidik, yang memberikan harapan akan adanya tindakan hukum lebih lanjut dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa kasus penganiayaan terhadap Angel dan klien lainnya, Mira, merupakan perbuatan yang tidak patut dan seharusnya diproses lebih cepat, mengingat telah ada bukti yang cukup kuat.

Menurut Dr. Togar, pihak terlapor menunjukkan sikap kurang kooperatif dengan tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Polrestabes Bandung sebanyak dua kali.

Hal ini bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Karena itu, tim kuasa hukum mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) untuk mendapatkan kepastian status hukum para terlapor.

Kasus ini dilaporkan lebih dari sebulan yang lalu dan koordinasi dilakukan pada 5 Agustus 2024 di Polrestabes Bandung, tempat koordinasi dengan penyidik dilakukan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar kasus ini diproses dengan adil dan cepat, serta menghindari upaya damai yang tidak diatur dalam hukum. Mereka menekankan pentingnya keadilan bagi Angel dan Mira yang telah mengalami trauma berat akibat kejadian ini.

Dr. Togar juga menyatakan bahwa bukti-bukti tambahan telah disampaikan kepada pihak penyidik, yang dapat memperkuat kasus dan menindak-lanjuti kasus hukum serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kepada para pihak yang terlibat, Dr. Togar Situmorang menyarankan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menurut kuasa hukum Angelinaqueen, merupakan delik umum yang tidak dapat diabaikan atau direkayasa. Kuasa hukum Angelinaqueen akan terus memperjuangkan hak-hak klien mereka hingga keadilan terwujud.

Mereka melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang cukup, serta menekan agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Angel dan Mira berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang layak. Mereka juga mengingatkan pihak terlapor untuk tidak menghindari tanggung jawab dan hadir dalam proses hukum yang sedang berjalan.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment