Krisis Moral Anak, Perundungan Kian Marak

Opini389 Views

 

 

Penulis: Annisa Putri, S.Pd |Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) seperti ditulis laman kompas.com mencatat kasus perundungan (bullying) di satuan pendidikan sejak Januari sampai September 2023 mencapai 23 kasus. Dari 23 kasus tersebut, 50 persen terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan telah memakan korban meninggal dunia.

Dikutip dari laman detik.com, seorang siswa SMP menjadi korban bullying di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemuda laki-laki tersebut dipukul hingga dibanting oleh sejumlah orang. Kejadian itu juga viral di media sosial.

“Kejadiannya itu akibat dari si korban ini katanya men-DM lewat Instagram pacarnya terlapor,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto kepada detikcom, Minggu (1/10/2023).

Sungguh sangat menyesakkan dada melihat fakta yang juga menandakan bahwa pemuda saat ini sedang tidak baik-baik saja. Fisik mereka yang kuat, jiwa dan pikiran yang cemerlang itu sedang digerus dan terpelosok ke dalam jurang kerusakan. Semakin hari kian parah. Hal ini bukanlah hanya persoalan moral individu yang rusak melainkan ada suatu hal lain yang mengkondisikan bobroknya generasi hari ini.

Pada kenyataanya, dunia saat ini sedang dalam kungkungan sekulerime-liberal tak terkecuali tanah air. Pemikiran yang datang dari Barat inilah yang memporak-porandakan keimanan umat Islam. Sekulerisme memisahkan Islam dengan umatnya dan berusaha mengkaburkan ajaran yang benar, mengganti pandangan hidup kaum muslimin dengan duniawi ala Barat hingga berhasil membuat lupa akan identitasnya sebagai seorang muslim.

Alhasil, terbentuklah pribadi-pribadi yang bebas, menjalani kehidupan tanpa aturan agama, melanggar norma etika, tak lagi memandang halal-haram. Sehingga berani melakukan hal-hal keji seperti bullying atau perundungan dan kejahatan lainnya. Na’udzubillah!

Maraknya kasus yang bermunculan terkait perundungan ini –  salah satunya disebabkan tidak adanya sanksi tegas dan efek jera yang diberikan pada pelaku. Kemudian, ditambah lagi belum adanya pencegahan juga penjagaan maksimal yang dilakukan untuk generasi, sekalipun julukan Kota Layak Anak (KLA) telah diraih disuatu kota tersebut. Jangan sampai KLA hanya predikat yang disematkan tanpa betul-betul melindungi anak. Maka, butuh perhatian juga keseriusan yang besar agar kasus-kasus perundungan pada anak tidak terus bermunculan.

Islam Selamatkan Generasi

Islam memiliki sistem komperhensif untuk mengatur kehidupan manusia, tak terkecuali menjaga anak dari berbagai tindak kejahatan termasuk perundungan. Dalam Islam, dilakukan pencegahan sedini mungkin dengan mengkondisikan posisi keluarga, memastikan kedua orang tua menjalankan peran dengan baik sebagai madrasah pertama bagi sang anak.

Sebab, di keluargalah pondasi awal anak dibentuk menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah. Sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan tak pernah lepas dari ketaatan dan jauh dari maksiat karna adanya landasan iman yang menghujam kuat di dalam dada.

Memberi pemahaman terkait adab bergaul – bagaimana memperlakukan orang lain dengan baik, inilah yang menjadi benteng awal anak untuk tidak melakukan hal buruk terhadap temannya.

Dalam Islam tentu tindakan bullying atau perundungan dalam bentuk apapun baik verbal maupun non verbal adalah suatu hal yang dilarang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat:11)

Selanjutnya, bagi pelaku yang terbukti melakukan perundungan ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan kebijakan khalifah. Sanksi tegas yang diterapkan tersebut bukan tak ada artinya, melainkan memiliki dua fungsi. yakni sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus perundungan tadi. Dan yang kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.

Berikutnya, dalam Islam, negara juga berperan sebagai pencegah sekaligus pemegang kekuasan penuh, dengan system politik Islam yang diterapkan akan menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan: penganiayaan, perzinahan, perundungan dan lainnya. salahsatunya negara akan memblokade seluruh media yang mengandung unsur kekerasan, negara akan secara optimal memastikan tayangan-tayangan yang dikonsumsi kaum muslimin adalah tayangan yang sholih bermanfaat bagi masyarakat.

Terakhir, Islam memiliki system control social berupa amar ma’ruf nahy munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan.

Sehingga kehidupan masyarakat terkondisikan dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta’ala. Wallahu’alam Bisshawab.[]

Comment