RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Tepat pada pukul 23.59 wib, Kamis (29/8/2024), Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Nias, ditemani Sekretaris serta Kasubag Teknis menutup secara resmi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Penutupan tahapan pendaftaran ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Nias, yang beralamat di Jalan Pancasila Nomor 29A Hiliweto Gido.
“Pada hari ini, hari ketiga, kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Nias telah menerima dua bakal pasangan calon. Pasangan calon pertama kita terima pukul 11.00 wib dan pasangan kedua pada pukul 16.00 wib,” ucap Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate’e.
Ia menerangkan kedua bakal pasangan calon yang telah mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Nias pada hari terakhir sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Nias yakni diusung minimal 6.365 suara sah berdasarkan Pemilu 2024, baik itu sendiri atau gabungan partai politik.
“Pasangan calon yang telah kami terima pada kesempatan pertama tadi adalah bakal pasangan calon atas nama Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai, pasangan ini diusung empat gabungan partai politik yaitu Nasdem (5.787), PAN (5.287), Demokrat (4.595), dan PSI (1.599). Sehingga akumulasi dari gabungan partai politik ini berjumlah 17.238 suara sah,” ungkap Dedi.
“Selanjutnya bakal pasangan calon yang kita terima pada pukul 16.00 wib, yaitu bakal calon Bupati atas nama Yaatulo Gulo, S.E., S.H, M.Si, dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Arota Lase, A.Md. Bakal pasangan calon yang bersangkutan diusung oleh lima gabungan partai politik, yaitu Hanura (3.469), Golkar (12.186), Gerindra (4.142), PDI Perjuangan (24.511) dan Perindo (1.854). Suara sah dari gabungan partai politik ini 46.162,” tambahnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Nias itu menambahkan, setelah penyerahan berkas pendaftaran pasangan calon, pihaknya yang diawasi ketat Bawaslu Kabupaten Nias melakukan pemeriksaan kelengkapan seluruh dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, pihaknya menyatakan berkas kedua pasangan bakal calon lengkap dan diterima.
“Kami telah menyampaikan tanda terima pendaftaran, berita acara penerimaan pendaftaran, sekaligus surat pengantar untuk mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik. Informasi awal untuk Kabupaten Nias pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2024,” tutur Dedi.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto dalam kesempatan yang sama mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bekerjasama mensukseskan tahapan pendaftaran ini.
“Proses pendaftaran pada hari ini sudah berjalan dengan baik, dan kita bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena atas berkat-Nya semua ini bisa berjalan. Semuanya ini juga tidak terlepas dari atensi teman-teman pers, partai pengusung, pendukung dan pihak keamanan,” ucapnya.
“Kedepan masih ada banyak tahapan yang kita lakukan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias. Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung KPU agar seluruh proses ini bisa terlaksana dengan baik,” tutur Elisati memohon dukungan.
Seiring dengan proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Nias akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh para bakal calon.
Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon ini akan
disampaikan KPU Kabupaten Nias pada tanggal 5-6 September 2024. Jika terdapat kekurangan, KPU memberikan kesempatan dalam tahapan perbaikan.
“Kami juga mengingatkan bahwa tanggal 22 September 2024 adalah tahapan penetapan pasangan calon, dan tanggal 23 September 2024 adalah tahapan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut paslon,” imbuhnya.[]
Comment