KPU Kabupaten Nias Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, Berikut Syaratnya

Daerah, Kep. Nias602 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 melalui surat pengumuman Nomor : 1397/PL.02.2-Pu/1204/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan Bersama ini diumumkan hal hal sebagai berikut :

1. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.

Pendaftaran pasangan dilaksanakan  selama 3 (tiga) hari dengan rincian :

a). Tanggal : 4 s/d  6 September 2020,

b). Waktu : 1. tanggal 4 dan 5 September dilakukan Pukul 08 : 00 Wib s/d 16 : 00 Wib waktu setempat.
2. Tanggal 6 September 2020 dilakukan Pukul 08 : 00 Wib s/d 24 : 00 Wib waktu setempat.

c). Tempat : Kantor KPU Kabupaten Nias Jln. Pancasila No. 29A Hiliweto Gido.

2. Ketentuan pendaftaran Pasangan Calon yakni :

a) Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

b). Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

c). Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

d). Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

3. Ketentuan Persyaratan Pencalonan.

a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan :

1). Memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nias paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias pada Pemilu Tahun 2019; atau

2). Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias pada pemilu Tahun 2019.

b. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor : 54/PL.02.2-Kpt/1204/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 ditentukan :

1). Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;

2). Jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu DPRD Kabupaten Nias Tahun 2019 adalah sebanyak 16.141 (enam belas ribu seratus empat puluh satu) suara.

c. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor : 52/PP.02.2-Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Pesebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, ditentukan :

1) Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10% dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491 (sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh);

2) Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 10 Kecamatan di Kabupaten Nias yaitu minimal sebanyak 6 Kecamatan.

4. Persyaratan Bakal Calon. Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

5. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.

a. Mempedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama pasangan calon perseorangan.

c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi : 1 (satu) rangkap asli; dan 1 (satu) rangkap salinan.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan.

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Nias di Jln. Pancasila No. 29A Hiliweto Gido atau menghubungi nomor telepon (Teoli Telaumbanua, Hp : 0852-7667-2980) atau (Yuliaman Zandroto, Hp : 0852-6129-0413)

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa.

Reporter : Albert

Comment