KPU Kabupaten Nias Tetapkan DPS Pilkada 2024

Daerah, Kep. Nias348 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Nias, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2024).

Anggota KPU Kabupaten Nias, Fransiskus Lafau selaku koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 96.093 Pemilih masuk dalam DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias 2024.

“Kami sangat mengapresiasi para petugas Pantarlih yang tentunya di bantu oleh PPS dan PPK, bekerja siang malam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mendapatkan data pemilih yang akurat. Dari data yang kami peroleh, kami mencatat dalam DPS jumlah pemilih laki-laki sebanyak 45452 pemilih dan perempuan 50641 pemilih” jelasnya.

Frans juga mengatakan, sebelum penetapan ini, pihaknya menemukan data ganda sebanyak 287 pemilih setelah melakukan pencocokan dan penelitian data di tingkat nasional pada tanggal 3 s.d 7 Agustus 2024 bertempat di Yogyakarta

“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nias yang belum masuk dalam DPS agar secepatnya menghubungi PPS dan KPU agar bisa di masukkan dalam daftar pemilih sementara perbaikan,” ajaknya.

Untuk diketahui, dari 170 desa, KPU Kabupaten Nias telah menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 338.

Hadir pada kegiatan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilkada 2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Bupati Nias oleh Kaban Kesbangpol, para pengurus partai politik dan PPK se-Kabupaten Nias.[]

Comment