KPU Kabupaten Nias Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 96.940

Daerah, Kep. Nias690 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menetapkan 96.940 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Daftar tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Rabu (5/4/2023).

Tampak hadir pada kegiatan itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias, para pimpinan parpol serta PPK se-Kabupaten Nias.

“Untuk kita pahami bersama, total DPS se-Kabupaten Nias yang kita tetapkan pada hari ini sebanyak 96.940 pemilih, dan jumlah ini masih dapat berubah,” jelas Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat maupun pemangku kepentingan bersama-sama melakukan koreksi bila terdapat hal yang perlu dikoreksi untuk ditindaklanjuti,” ujar Firman lebih lanjut.

Selain DPS, Ketua KPU Kabupaten Nias itu mengungkapkan, hasil rapat pleno yang dituangkan ke dalam berita acara menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Nias sebanyak 481.

Di akhir penyampaiannya, Firman menjelaskan, DPS yang telah ditetapkan dalan rapat pleno tersebut juga diserahkan kepada tiap perwakilan pengurus parpol dan pihak terkait seperti Bawaslu, Polres, dan Kodim.

Diketahui, dari 170 Desa se-Kabupaten Nias, terdapat sebanyak 45.979 pemilih laki-laki dan 50.961 pemilih perempuan.[]

Comment