KPU Kabupaten Nias Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwalnya

Daerah, Kep. Nias376 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah mengumumkan penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias untuk pemilu serentak 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menjelaskan, Selasa (25/4/2024), pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Nias dapat disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Nias.

“Bagi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2024, sudah bisa mengajukan bakal calon legislatif di Kantor KPU Kabupaten Nias, Desa Hiliweto, Kecamatan Gido,” jelasnya.

“Untuk waktu pengajuan, dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, sedangkan pada tanggal 14 Mei 2024, dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib,” sambungnya.

Firman menambahkan, dokumen pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

“Setiap pendaftaran bacaleg oleh partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen,” ungkap Firman.

Untuk diketahui, pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Nias dengan nomor kontak 0812 6488 8877 (Iwan Lestari) atau 0812 9096 2491 (Reski Halomoan) pada hari kerja dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib. Dapat juga melalui Email Subbagtekniskpunias@gmail.com.[]

Comment