Korupsi Menjadi Tradisi Demokrasi, Harus Segera Diakhiri

Opini293 Views

 

 

Oleh: Puput Hariyani, S.Si, Pendidik Generasi

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bicara korupsi di negeri ini bukanlah sesuatu yang asing. Korupsi bahkan seolah sudah menjadi tradisi demokrasi. Tindak kriminal ini hampir terjadi di semua lini, mulai dari level desa hingga pejabat tinggi. Baik lembaga tinggi eksekutif, legislatif maupun yudikatif tak ada yang absen dari korupsi. Padahal korupsi telah menjadi masalah utama negara dan terkategori ekstra ordinary crime.

Korupsi juga dianggap sebagai musuh bersama, masyarakat, bangsa juga sistem negara. Oleh karenanya pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar negara-negara di dunia.

Diperlukan upaya besar untuk memberantas secara tuntas. Dibutuhkan pemimpin yang berani untuk bertindak tegas juga sistem negara yang anti korupsi. Karena pada faktanya tak sedikit pejabat negara yang semestinya menjadi teladan dalam pelaksanaan aturan justru terlibat skandal besar korupsi.

Sebut saja kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono yang ditetapkan oleh Penyidik Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tersangka dinilai melawan hukum memerintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif (CNNIndonesia.com).

Merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick (detikfinance.com).

Memberantas korupsi di alam demokrasi layaknya menegakkan benang basah, begitu sulit untuk dilakukan. Pasalnya demokrasi sendiri yang menjadi pintu masuk tumbuh suburnya korupsi dengan pilar kebebasan yang diadopsi. Politik demokrasi yang berbiaya tinggi acapkali menjadi tempat untuk mengembalikan modal sehingga celah bagi korupsi, kolusi upeti dalam pemilihan jabatan terbuka luas.

Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersinergi mulai dari pemimpinnya juga sistemnya. Pemimpin harus hadir tegas dengan menerapkan sistem terbaik yang berasal dari sang Pencipta sehingga minim kepentingan manusia.

Sementara sistemnya harus meninggalkan sistem demokrasi yang terbukti korup dan gagal memberantas korupsi, menggantinya dengan sistem yang antikorup, yakni sistem Islam. Dalam sistem Islam hukum tidak mudah direvisi sesuai kepentingan pejabat tinggi apalagi diterapkan sesuka hati. Karena hukum Islam bersumber dari Alquran dan As Sunnah.

Secara praktis ada beberapa langkah yang bisa untuk ditempuh. Pertama, menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kemaksiatan, terutama kepada para pejabat tinggi dan pegawai. Iman dan takwa akan membentengi mereka dari tindak criminal, mencegah mereka dari melakukan kejahatan korupsi.

Kedua, Sistem Islam menerapkan gaji yang layak kepada para pegawai negara sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan korupsi.

Ketiga, Rasul bersabda, “Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul.” (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim).

Hadist ini menjelaskan bahwa harta yang diperoleh pejabat, penguasa ataupun apparat selain gaji mereka maka terkategori harta ghulul yang hukumnya haram, apapun penamaannya (hadiah, suap, pungutan, bonus, dan sebagainya).

Keempat, sistem Islam menegakkan hukum yang memberikan efek jera. Melalui sanksi takzir, baik berupa tasyhir (ekspos), denda, penjara yang cukup lama ataupun bahkan hukuman mati disesuaikan dengan tingkat dan dampak yang ditimbulkan.

Demikianlah pemberantasan korupsi semestinya dilakukan. Agar terwujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, jauh dari tindak kejahatan dan negara fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mewujudkan kesejahteraan. Wallahu’alam bi Ash-Showab.[]

Comment