Konversi Paksa Langgar Hak Asasi Manusia Menjadi Masalah Internasional

Internasional364 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, Korsel – Pusat Studi Agama-Agama Baru (CESNUR) dari Italia dan Hak Asasi Manusia Tanpa Batas (HRWF) dari Belgia meenggelar seminar Hak Asasi Manusia, di Seoul, Korsel, Jumat (29/11/2019) dengan tema “Intoleransi dan Diskriminasi Terhadap Gerakan Agama Baru sebuah Masalah Internasional”.

Seminar yang diadakan di Seoul, Korea Selatan ini dikhususkan untuk perlindungan hak-hak minoritas agama yang ditargetkan oleh kelompok mayoritas, terutama dalam konteks situasi anti-hak asasi manusia seperti konversi paksa yang terjadi di Korea.

Konversi paksa, juga dikenal sebagai “Pemrograman Ulang”, adalah masalah sosial yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dengan menculik dan menahan anggota kelompok agama yang dicap sebagai “pemujaan” oleh lawan mereka untuk memaksa mereka meninggalkan keyakinan mereka.

Lebih dari 80 peserta termasuk para ahli hukum, jurnalis, dan perwakilan masyarakat sipil meninjau situasi konversi paksa saat ini dan membahas solusi untuk mempertahankan kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang telah menjadi norma masyarakat internasional.

Massimo Introvigne, Direktur Pelaksana CESNUR dan juga seorang sosiolog Italia, menekankan bahwa konversi paksa dilakukan melalui arus utama dengan mengatakan, “Pemrogram Korea adalah pendeta khusus dari gereja-gereja arus utama, kebanyakan dari mereka adalah Presbyterian.”

“Protes yang memperingati para korban dari pemindahan paksa disebutkan dalam Laporan Departemen Luar Negeri AS tahun 2019 tentang Kebebasan Beragama, termasuk pelanggaran kebebasan beragama di tahun 2018. Namun, ada kasus baru pemrograman ulang bahkan setelah kematian mereka,” kritiknya.

Mengenai strategi multi-dimensi untuk mengatasi fenomena tersebut, Willy Fautré, Pendiri dan Direktur HRWF menyatakan beberapa saran; menunjuk pada tanggung jawab kepemimpinan Gereja Presbiterian yang mentolerir, mendukung, dan mungkin mendorong praktik semacam itu; mengembangkan advokasi di PBB dan organ-organ yang membela kebebasan beragama atau berkeyakinan; menuntut mereka yang mendorong orang untuk melakukan tindakan penculikan dan kurungan.

Dalam sebuah surat terbuka, yang ditandatangani oleh 15 LSM internasional termasuk CAP-LC dan HRWF, kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae In pada tanggal 24 Juli, dikatakan, “Korea Selatan mungkin menjadi negara demokrasi terakhir di dunia di mana program ulang masih ditoleransi, meminta Presiden menyelidiki tuduhan mendalam tentang program ulang paksa, menghentikan praktik menjengkelkan ini, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab sepenuhnya. ”

Sementara itu, Korea Selatan terpilih untuk menjalani masa jabatan ke 5 di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 17 Oktober. Misi Korea Selatan untuk PBB mengatakan bahwa pihaknya berencana ikut berpartisipasi dalam upaya internasional untuk menanggapi krisis hak asasi manusia di seluruh dunia.

Peserta mendesak pemerintah Korea untuk menanggapi masalah konversi paksa yang masih mengancam hak asasi manusia dari negara tersebut.[Elin Jin]

Comment