Konflik Agraria Kian Membara, Salah Siapa?

Opini505 Views

 

Penulis: Waryati | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—Hubungan rakyat dengan penguasa belakangan ini kian memanas. Pasalnya, akibat konflik proyek strategis nasional  menyebabkan banyak rakyat kehilangan tempat tinggal dan tergusur dari tanah yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun. Sedikitnya telah terjadi 73 konflik agraria dalam kurun waktu delapan tahun pemerintahan saat ini. Akibatnya rakyat meradang, namun pihak pemerintah tetap melenggang.

Melansir CNNIndonesia (24/9/2023), Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan telah terjadi 73 letusan konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2023. Terjadi di seluruh sektor pembangunan, baik sektor infrastruktur, pertanian, pembangunan properti, agribisnis, pesisir dan tambang.

Inisiden terbaru akibat konflik agraria terjadi di Gorontalo. Kantor Bupati Pohuwato terbakar hebat usai unjuk rasa warga terkait permintaan ganti rugi lahan kepada pihak perusahaan tambang emas yang diduga alot dan tidak sesuai dengan kesepakatan warga. Sehingga unjuk rasa berakhir ricuh (detikSulsel, 21/9/2023).

Sebenarnya konflik agraria telah terjadi sejak lama. Namun setiap penyelesaiannya tak kunjung memberikan rasa adil bagi rakyat. Dalam hal ini rakyat dalam posisi lemah dan akhirnya berada dipihak yang kalah, meski tak bersalah. Mereka harus rela melepaskan lahan yang dimilikinya dan meninggalkan huniannya sekalipun telah berpuluh tahun menempatinya.

Adapun bagi warga yang menolak untuk direlokasi, mereka harus bersiap dengan ancaman hukum, atau tindak represif penguasa. Seperti dalam kasus proyek Mandalika di NTB, warga mengaku banyak mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum aparat. (CNN ?Indonesia, 24/9/2023).

Pilu warga terdampak rupanya tak sedikitpun bisa mengubah rencana pemerintah atas beragam proyek yang akan dijalankan. Atas nama proyek strategis nasional, perampasan kepemilikan tanah dan lahan oleh penguasa menjadi dalih pembenar untuk memuluskan kepentingan pemilik modal.

Dengan kata lain, kekuasaan terbukti hanya menjadi kepanjangan tangan para oligarki serta mengakomodir setiap kepentingannya.

Dalam perkembangan media yang begitu pesat, istilah oligarki sudah tak asing bagi masyarakat. Berbagai fakta terkait mangkirnya negara dalam melayani kepentingan rakyat, menjadikan rakyat menyadari bahwa negeri ini sedang tak baik-baik saja.

Betapa tidak, hampir di setiap konflik yang terjadi selalu rakyat yang menjadi korban. Rakyat paham betul penjajahan atas mereka dilakukan oleh para oligarki. Kekuasaan telah menjadi alat kepanjangan tangan penjajahan kapitalis dan korporasi. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator untuk kepentingan mereka tanpa mengindahkan kepentingan rakyat.

Selanjutnya dalam rumusan kekuasaan kapitalisme siapapun pihak paling kuat, maka dialah yang akan dimenangkan. Begitupun kepentingan individu atau kelompok yang dekat dengan kekuasaan, maka dia juga yang mendapat pembelaan.

Dalam hal ini tentu saja rakyat berada di posisi lemah tak berdaya. Sekalipun rakyat mengiba bersimbah air mata, faktanya tak sedikit pun mendapat respon positif dari penguasa. Pada akhirnya segala macam keluhan dan keinginan rakyat meski telah diperjuangkan mati-matian berlalu tanpa solusi jelas.

Demikianlah, jika negara masih menerapkan sistem kapitalisme. Jangan berharap kekuasaan ada di pihak rakyat. Sebaliknya, justru negara memberikan peluang seluas-luasnya terhadap investor asing atau kepada korporasi untuk menguasai hajat orang banyak dan membiarkan mereka mengeruk keuntungan atas setiap proyek yang mereka buat.

Sejatinya, tanah yang terhampar di bumi diperuntukkan sebagai tempat manusia hidup. Oleh karena itu, baik pengelolaan atau pengaturan tanah hendaknya dikembalikan berdasarkan hukum syariat. Disebutkan dalam Qur’an Surah Al-Hadid:

لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [57: 2].

Dengan demikian, disimpulkan bahwa pemilik tanah sesungguhnya mutlak milik Allah SWT.  Meskipun dalam pengelolaan serta pengaturannya diserahkan kepada manusia, namun aturan itu tidak boleh datang dari manusia.

Ada enam cara untuk memiliki tanah menurut aturan Islam, yaitu melalui jual beli, hibah, waris, tahjir (membuat batas pada tanah mati), ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), dan iqhta (pemberian negara kepada rakyat). Dengan demikian, ketika semua cara ini ditempuh dengan benar, semua pihak tidak ada yang dirugikan dan kasus penyerobotan tanah tak mungkin terjadi di bumi pertiwi.

Adapun bagi individu yang tidak memiliki tanah, ia boleh mengelola lahan kosong yang tidak ada pemiliknya. Hal ini disebut sebagai menghidupkan lahan mati supaya dikelola sehingga mendatangkan manfaat. Kemudian tanah itu boleh menjadi miliknya. Meski begitu, ketika tanah tersebut dibiarkan dan terbengkalai selama tiga tahun, maka negara akan mengambilnya kembali dan memberikannya kepada rakyat yang membutuhkan serta mampu mengelolanya.

Sangat terbalik. Dalam sistem kapitalisme kepemilikan tanah ditentukan oleh selembar sertifikat. Meski sudah berpuluh tahun tinggal dan mengelola lahan tersebut, saat tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat, maka pihak pemilik tidak boleh mengatasnamakan kepemilikan tanahnya.

Di dalam Islam, dengan alasan apapun dan dilakukan oleh siapapun, mengambil tanah secara paksa dari rakyat tidak boleh dilakukan. Demikian juga negara, meski dengan alasan untuk kepentingan umum, selama pemilik tanah tidak ridha, pihak negara tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan mengambil langkah merugikan rakyat. Seperti mengambil paksa, menggusur, atau bahkan mengusir warga dari tanah tersebut. Kendati begitu, jika penguasa dan rakyat sepakat, penggantian harga lahan dibayar sesuai harga tanah atau bahkan lebih dan keduanya sama-sama rida.

Demikianlah cara Islam mengatur kepemilikan tanah. Ketika hukum yang diterapkan bersumber dari pemilik semesta, niscaya rasa berkeadilan di masyarakat akan tercipta. Dalam Islam, negara adalah pelindung dan pengatur urusan rakyat. Sehingga dalam kepemimpinannya, penguasa senantiasa bertanggungjawab atas setiap urusan rakyat. Dengan demikian, rakyat tidak perlu khawatir rumah serta tanahnya diambil paksa oleh siapapun. Karena ada jaminan perlindungan harta dan jiwa mereka dari negara. Alhasil, saat Islam diterapkan di seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola tanah, konflik antara negara dan rakyat tidak mungkin terjadi. Wallahu a’lam bishawwab [SP]

Comment