Konflik Agraria Kerap Terjadi, Mengapa?

Opini196 Views

 

Penulis : Rima Septiani, S.Pd | Pemerhati Sosial

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Salah satu konflik yang kerap terjadi di masyarakat yaitu konflik agraria. Konflik agraria sendiri merupakan salah satu bentuk konflik yang berkaitan dengan tanah. Komnas HAM menyebutkan antara Januari hingga September 2023 saja, terdapat laporan masuk sebanyak 692 kasus konflik atau setara empat kasus setiap harinya. Angka ini melonjak jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Catatan Akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2022 menyebut, sepanjang tahun 2015-2022 jumlah konflik lahan yang terjadi “hanya” sebanyak 2.710 kasus.

Sedangkan angka yang disebut oleh Komnas HAM (data 2023) pun hanya kasus yang terkait strategis nasional saja. Jadi, belum termasuk kasus konflik lahan di sektor lainnya. Seperti sektor properti, perkebunan, kehutanan, agribisnis/pertanian, pertambangan, fasilitas militer, pulau-pulau kecil, pesisir, dan lain-lain. Jika semuanya dihitung angkanya tentu akan jauh lebih besar.

Konflik Agraria Kerap Terjadi

Konflik agraria/lahan nyatanya menjadi salah satu persoalan kompleks yang kerap dihadapi rakyat. Perselisihan mengenai hak atas tanah sering melibatkan antara perusaahan dan masyarakat lokal. Hal inipun didukung dengan regulasi aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih pembangunan. Padahal jika ditelisik lebih mendalam, pembangunan tersebut bukanlah untuk kepentingan rakyat ataupun menguntungkan rakyat. Justru lebih dominan pada kepentingan korporasi dalam penggunaan lahan.

Apa yang terjadi di pulau Rempang baru-baru ini cukup menyita perhatian publik. Sebab bentrokan terjadi antara sejumlah warga yang menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan Rempang Eco-City dengan aparat. Proyek tersebut membuat warga terancam kehilangan tempat tinggal yang sudah mereka huni secara turun temurun. Sehingga banyak warga yang menolak sebab tidak mau kampungnya digusur.

Selain itu, pemicu lain terjadinya konflik pada sengketa lahan biasanya terjadi akibat perusaahan tidak menepati janji untuk mengganti rugi lahan warga, sehingga wargapun menuntut dikembalikan tanahnya.

Seperti yang terjadi Di Kalimantan, seorang warga tewas akibat bentrokan memprotes perusaahan sawit yang gagal mengalokasikan tanah kepada masyarakat setempat seperti yang dijanjikan dalam kesepakatan bersama. Protes kerap terjadi di mana warga lokal menuduh perusaahan sawit mengingkari janji mereka.

Sederet konflik tersebut mengindikasikan bahwa rakyat adalah pihak yang paling sering mendapat perlakuan sewenang-wenang. Mereka kerap menjadi korban represifnya pemerintah dan aparat. Buktinya, beberapa kasus lahan sering kali berakhir dengan kekerasan dan air mata. Meskipun upaya relokasi dan mediasi menjadi alternatif meredakan konflik, namun upaya tersebut belum menjadi solusi solutif atas kasus-kasus konflik lahan yang selalu berulang.

Peran Negara

Pada dasarnya tanah adalah aset yang paling penting dalam kehidupan masyarakat karena tanah adalah sumber kehidupan. Dalam negara agraris, tanah merupakan sumber utama dalam berproduksi sehingga di Indonesia dalam hak kepemilikan, hak guna usaha ,hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, itu semua diatur dalam regulasi undang-undang agraria.

Dalam situasi seperti ini, negara selayaknya memiliki peran penting untuk meyelesaikan konflik agraria. Penguasa bertindak sebagai pengayom yang sebaiknya bertindak lebih cepat tanggap dalam merespon keluhan masyarakat. Warga tak boleh terzalimi pihak korporasi. Tanah yang masyarakat garap sebagai jalan penghidupan mereka, jelas menjadi kepemilikan sah rakyat yang memanfaatkannya.

Tak boleh ada perampasan lahan secara paksa, sebab merampas tanah rakyat adalah kezaliman. Menghilangkan atau menggangu ruang hidup mereka juga bagian dari kemungkaran. Selayaknya, negara tidak diperbolehkan memihak kepada korporasi yang menjadi lawan rakyat ataupun warga lokal dalam kasus sengketa konflik agraria.

Banyaknya konflik agraria di negeri ini sejatinya merupakan akibat dari paradigma kapitalisme yang memandang bahwa tanah yang secara legal boleh dikuasakan kepada perusaahan untuk dikelola secara komersial dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Persoalan inilah yang akan terus mengakar ketika sistem kapitalisme masih terus diterapkan. Persoalan tanah akan semakin kompleks dan meluas.

Pandangan Islam

Jika kita merujuk pada pandangan Islam, Islam menjelaskan dengan gamblang bahwa konsep kepemilikan tanah adalah hak yang ditetapkan Allah swt. dalam syariatnya. Kebijakan proyek pembangunan apapun dalam pandangan Islam dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan didukung kebijakan yang melindungi serta membawa kemaslahatan rakyat.

Dalam sistem Islam, lahan dibagi menjadi tiga status kepemilikan. Pertama, milik individu, seperti pertanian, kebun, dan ladang. Kedua, milik umum, yakni lahan yang di dalamnya terdapat hutan, tambang, dan sebagainya. Islam melarang menguasakannya kepada korporasi yang menghalagi orang lain untuk memanfaatkannya atau dikhawatirkan terjadi konflik.

Ketiga, milik negara, yakni yang tidak ada pemilik dan terdapat bangunan milik negara. Atas pengaturan kepemilikan tersebut, tidak diperkenankan bagi individu memiliki lahan milik umum, meski diberikan konsesi dari negara. Jika demikian, konflik pertanahan agraria dapat dicegah dengan diterapkannya konsep kepemilikan tanah menurut Islam.

Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, “semua properti (adalah) milik Allah Taala. Semua makhluk di muka bumi ini tiada lain adalah hamba Allah. Jika bukan karena-Nya, aku tidak akan melindungi tanah ini.” Wallahu alam bi ash shawwab.[]

Comment