Kondisi JICT Lumpuh Total Akibat Mogok Kerja

Berita458 Views
ilustrasi pelabuhan/dok.radarindonesianews.com

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70% ekspor impor Jabodetabek lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai semenjak pukul 07.00 WIB., dimana 95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.

Menurut pemaparan M. Firmansyah, Sekretaris Jendral SP JICT,”Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” paparnya berdasarkan keterangan singkatnya.
“Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi,” tukasnya.
Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Alan tetapi, dala, hal ini, sambungnya patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?
“Beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. Ini pun menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
“Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan,” jelas Sekjen JICT lebih lanjut.
Di mana, kemukanya uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%.
“Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja,” jelasnya.
Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.
“Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?,” timpalnya.[Nicholas]

Comment