RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT RI yang berlangsung secara Daring (8/9). Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI akan saling bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa.
Dengan sinergitas ini diharapkan selain program-program penanganan Coovid19, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa, agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Sinergitas ini juga diharapkan juga berlaku dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Rapat Kerja Komite I DPD RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar ALqatiri, dan Fernando Sinaga.
Hadir juga anggota Komite I, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti; Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika Saputra.
Sementara dari Kemende PDTT dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT RI yakni A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Ketua Komite I menyampaikan Desa haruslah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah khususnya dalam hal pembangunan. Pembangunan di Desa harus menjadi perhatian Pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.
Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti dibenahi oleh Kemendes PDTT khususnya dalam hal bagaimana Desa menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan Covid19.
Sementara beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I antara lain yang berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan; perkembangan program Padat Karya Tunai Desa; banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa; nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke Depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa; pemekaran Desa; koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan perangkat Desa.
Rapat Kerja yang berlangsung dari jam 10.00 wib ini berakhir pada jam 12.30 dan menghasilkan kesimpulan yang terangkum sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
2. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk dapat bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa agar tepat waktu dan tepat sasaran serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPD RI; dan
3. Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam Kegiatan Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
Comment