RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisioner KPU Republik Indonesia Parsadaan Harahap melakukan kunjungan kerja di KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Supervisi dan Monitoring Tahapan Pemilu Serentak 2024, Sabtu (14/1/2023).
Kepada awak media ini, Ketua KPU Kabupaten Nias menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan Anggota KPU Republik Indonesia tersebut di Kepulauan Nias.
“Pada hari ini, Anggota KPU Republik Indonesia Parsadaan Harahap melakukan kunjungan kerja di Kantor KPU Kabupaten Nias. Dalam kunjungannya, ia mengingatkan jika ada kehormatan dan kebanggaan yang harus dijaga sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan harus dilakukan optimal untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penyelenggaran pemilu,” ungkap Firman.
“Tanggung jawab pembentukan badan adhoc ada di kabupaten dan kota, maka supervisi dan monitoring sesuai tingkatan perlu dilakukan guna mencegah terjadinya permasalahan dan KPU RI tetap menjadi penanggung jawab akhir seluruh proses tahapan,” sambung Ketua KPU Kabupaten Nias itu.
Tampak hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, Sekretaris KPU Kabupaten Nias serta Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kepulauan Nias.
Diketahui, sebelum melakukan kunjungan di Kantor KPU Kabupaten Nias, Anggota KPU Republik Indonesia bersama rombongan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan.[]
Comment