Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM

Berita572 Views
Menteri ESDM, Sudirman Said.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo dikritik tajam
atas kinerjanya selama ini dalam proses penegakan hukum yang oleh Komisi
III DPR, dinilai sarat kepentingan politik dan tidak murni penegakan
hukum, seperti dalam pengungkapan kasus pertemuan bos Freeport Maroef
Syamsudin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
 
Komisi III DPR pun dalam Raker di Gedung DPR RI, Selasa (19/1/3016),
mendesak Jaksa Agung untuk tidak melakukan langkah penegakan hukum yang
bermuatan politis dan kepentingan pribadi.



Anggota Komisi III DPR dari F-PKS, Nasir Jamil menilai dalam
memberikan paparan tentang tidak menjabarkan perkembangan perkara aktual
secara mendalam kepada Komisi III.



“Kejagung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,
tidak terbawa urusan pribadi atau adanya kepentingan politik di
dalamnya.” tegasnya.



Nasir juga menegaskan, sejauh ini tidak terdapat unsur pidana
terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid,
dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.



“Jadi, jangan yang enggak ada dicari-cari, sementara yang ada
ditiadakan. Inilah yang jadi problem,” ucapnya mengutip pernyataan pakar
hukum Andy Hamzah.



Periksa Sudirman Said



Dikesempatan sama, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra,
Supratman meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut unsur
pemufakatan jahat ini.



Selain itu Kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport. Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT
Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan
kontrak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun
sebelum kontrak berakhir.



“Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU
Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak
melakukan upaya apa-apa menyangkut itu,” kata Supratman.



Menjawab cecaran pertanyaan anggota komisi hukum DPR, Jaksa Agung Prasetyo mengaku sulit memeriksa pengusaha Muhammad.



“Ya, sulitlah, tidak ada di tempat. Rumahnya di sini, tapi kami datangi tidak ada,” kata Prasetyo . (Makruf/bb)

Comment