KMI Siap Gelar Demo Guna Halangi Jalannya Pembahasan RUU Tax Amnesty

Berita480 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh Komisi XI DPR hampir rampung,
tepatnya keputusan akan dihasilkan pada pekan depan akhir bulan juni
2016 ini. Namun kemarin (15/6), dilaporkan bahwa pembahasan RUU Tax
Amnesty belum rampung soalnya masih sengit perdebatan Panja Komisi XI
DPR-RI, hingga dengan demikian bisa dipastikan mereka belum sampai pada
pembahasan coeffisien TPI tadi yang, justru menentukan sukses tidaknya
penerapan Tak Amnesty yang dalam waktu dekat ini komisi keuangan DPR
akan gelar rapat kerja untuk meminta persetujuan setiap pasal dalam RUU
Tax Amnesty pada senin (27/6) 2016 sebelum dibawa ke tingkat rapat
paripurna DPR pada hari berikutnya selasa (28/6).
Menyikapi
pembahasan ini, Kaukus Muda Indonesia atau KMI tidak akan membiarkan
RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi undang-undang (UU). “Kami akan
gelar aksi demo untuk menghalangi jalannya pembahasan RUU ini,” ujar Edi
Humaidi pada wartawan melalui keterangan pers nya. Jakarta, Jumat
(24/6).
Alasan KMI ingin menggagalkan
diundangkannya RUU Tax Amnesty, karena Edi Humaidi memiliki pandangan
kalau keberadaan aturan itu lebih banyak menguntungkan para pengemplang
pajak, ketimbang menyelamatkan perekonomian Indonesia.
“Para
penjahat pajak tersebut bisa bebas dari dosanya bila UU ini
diterbitkan. Saya dengar pembahasan RUU itu akan dilakukan di luar DPR
jadi kita akan pantau dan melakukan demo dimanapun mereka (DPR) membahas
RUU tersebut,” tegasnya.
Edi juga berpandangan
kalau tanpa diiringi perbaikan sistem administrasi perpajakan dan
fungsi budgeting di eksekutif dan legislatif, RUU pengampunan pajak atau
tax amnesty hanya akan menguntungkan segelintir kaum elite saja.
“Disamping
itu, Pemerintah juga harus memperbaiki kerjasama dengan luar negeri,
karena selama ini upaya kontrol terhadap aset pengemplang pajak di luar
negeri tidak berjalan,” ujar Edi Humaidi menyarankan.
Kalau
ditelisik menurut kabar dan informasi bahwa setelah RUU Tax Amnesty itu
disahkan menjadi Undang-undang di paripurna, malah bakalan diharapkan
bisa berlaku mulai 1 Juli 2016 sesuai target pemerintah.
Sebelumnya,
ada lima topik besar yang jadi bahasan pemerintah dan DPR dalam rapat
Panja RUU Pengampunan Pajak, yaitu topik pertama mengenai tarif dan
periodisasi uang tebusan dimana mencakup ruang lingkup pengenaan tarif
akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa
repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi
wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari
kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Lalu
kemudian, topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti
pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak
yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.
Selanjutnya,
untuk topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang
dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam
rangka pelaksanaan undang-undang. Topik terakhir atau yang kelima akan
mengerucut soal waktu pembelakuan kebijakan tax amnesty. [Nicholas]

Comment