Penulis: Syafitri Nurul Aini | Pegiat Literasi
Istilah ” Klasemen Liga Korupsi Indonesia “, tengah hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Istilah tersebut mencuat ketika adanya dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam dunia sepak bola, klasemen digunakan untuk menyusun peringkat klub berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan. Namun dalam konteks “Liga Korupsi Indonesia ” atau LKI, peringkat ini merujuk pada kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi terbesar di tanah air.
Menurut Kompas.com setidaknya ada sepuluh kasus yang masuk daftar LKI di lihat dari besarnya nilai yang di korupsi:
1. Dugaan korupsi Pertamina – Rp 968,5 Triliun
2. Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300 Triliun
3. Skandal Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) – Rp 138,44 Triliun
4. Kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group – Tp 78 Triliun
5. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp 37,8 Triliun
6. PT Asabri – Rp 22,7 Triliun
7. PT Jiwa Sraya – Rp 16,8 Triliun
8. Korupsi izin ekspor minyak Sawit – Rp 12 Triliun
9. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun
10. Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun.
Analisa akar masalah
Dari berbagai kasus korupsi tersebut, dapat di tarik kesimpulan bahwa akar masalahnya terletak pada sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menjadikan keuntungan materi sebagai prioritas utama tanpa memikirkan dampaknya yang merugikan negara dan rakyat.
Korupsi di negeri ini akan terus berulang selama sistem yang dijalankan masih sama. Karena prinsip dalam kapitalisme sekuler adalah uang dan kekuasaan dapat dijadikan alat untuk mencapai tujuan.
Kasus korupsi ini tidak hanya terjadi pada individu, melainkan dapat juga terjadi pada lembaga-lembaga yang sudah tersistem. Selain itu, hal lain yang dapat menumbuh suburkan korupsi di sistem ini adalah penerapan sanksi yang tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Banyak kasus korupsi berakhir pada hukuman ringan, bahkan para tersangka korupsi mendapatkan remisi yang mengurangi masa tahanannya.
Selama sistem ini masih diterapkan, sulit rasanya untuk melakukan perubahan dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan bukti nyata bahwa kapitalisme sekuler bukanlah solusi, tapi biang kerok masalah yang harus dicabut hingga ke akar-akarnya.
Solusi Islam
Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan yang lengkap serta menyeluruh dalam mencegah dan memberantas korupsi. Islam akan menerapkan pendekatan pada tiga pilar utama, yaitu :
1.Individu yang bertaqwa. Setiap individu dibekali untuk memiliki ketaqwaan pada Allah SWT dan merasa selalu diawasi. Serta meyakini bahwa apa yang ia kerjakan di dunia, akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.
2.Masyarakat yang peduli dan aktif dalam beramar makruf nahi munkar. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak diam saat melihat kemungkaran, termasuk saat mengetahui adanya tindakan korupsi.
3.Negara dengan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini akan membuat para pelaku kejahatan berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan kejahatan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa solusi mendasar pemberantasan korupsi adalah dengan mencari alternatif sistem terbaik untuk memperbaiki kerusakan ini. Sistem yang mampu menciptakan kehidupan penuh keadilan dan keberkahan bagi semua.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 29 yang artinya,
” Wahai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama dengan cara yang batil ( tidak benar )”.
Pada hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Saw. bersabda,
“_Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung di antara keduanya.”_
Dalam Islam, penegakan hukum terhadap koruptor telah tampak jelas bahkan sejak zaman Nabi. Ada kasus tentang seorang sahabat yang menggelapkan perhiasan seharga dua dirham. Kisah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud:
“Ada seorang sahabat Nabi yang meninggal dunia pada waktu terjadi peristiwa penaklukan Khaibar. Hal ini di bicarakan hingga sampai di dengar Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “_Shalatkanlah saudara kalian ini.”_ Pada saat itu, raut muka orang – orang berubah ( karena keheranan dengan perintah nabi ini ). Rasulullah mengatakan, “Sungguh saudara kalian ini menggelapkan harta rampasan perang di jalan Allah .” Ketika itu, kami langsung memeriksa harta bawaannya dan ternyata kami menemukan Kharazan ( perhiasan / manik-manik atau permata orang Yahudi ) yang harganya tidak mencapai dua dirham.”
Perintah Nabi kepada para sahabat untuk menshalati jenazah tersebut sementara beliau sendiri tidak mau menshalati, memberikan isyarat bahwa Nabi SAW tidak berkenan menshalati jenazah seorang koruptor. Karena perbuatan tersebut sangat di benci dan di kecam oleh Allah dan Rasul-nya. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment