RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), 13 Juni 2019 mengecam penerbitan Izin mendirikan Bangungan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari yang lalu. IMB tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa penerbitan 932 IMB ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.
“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya i’tikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tegas Susan.
Susan menilai, reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tak hanya itu, Penerbitan 932 IMB di Pulau D, jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.
Menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.
“Kini,” tambah Susan, “Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan. Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta.”
KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang. “Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Terkait kecaman dari aktifis Lingkungan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D sudah sesuai dengan melalui mekanisme yang berlaku dan tak melanggar hukum.
keluarnya IMB di sana bertujuan untuk semata-mata memanfaatkan lahan reklamasi yang telah ada. “Penerbitan IMB sebagai pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019) malam.
Sebagai mana kita ketahui, Pemprov DKI menerbitkan Izin Mendirikan Banguman (IMB) untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB itu dikeluarkan Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, terbitnya IMB di sana bukan berarti pihaknya mendukung adanya reklamasi di Teluk Jakarta.
“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” kata dia.
Ia membantah tudingan beberapa pihak yang menilai lupa pada janji saat massa kampanye Pilkada DKI lalu, ketika sudah duduk di kursi kekuasaan. Sebab, pada faktanya ia telah menghentikan proses pembangunan 13 pulau reklamasi.
“Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan,” kata mantan menteri pendidikan itu.
Ia menepis isu yang beredar kalau pihaknya menerbitkan IMB di sana secara diam-diam. Sebab, kata dia, memang tak ada aturan yang mewajibkan untuk mengumumkan penerbitan IMB kepada publik.
“Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda,” ujar dia.[RS]
Comment