RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk masyarakat indonesia karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Keputusan ini merupakan sesuatu yang melegakan bagi masyarakat. Ditengah kondisi ekonomi yang sulit, kehidupan terasa sempit. Kebijakan penguasa yang menaikkan iuran BPJS sebesar 100% tentu semakin menyengsarakan masyarakat karena beban yang dipikul semakin berat. Maka keputusan MA tersebut dirasa cukup membahagiakan bagi masyarakat. Akankah ini lebih baik?
Di sisi lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pasti akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itulah, ia menyatakan pemerintah akan melakukan perbaikan atau penyesuaian APBN dalam waktu dekat ini.
Diketahui sebelumnya bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi defisit BPJS yang mencapai 32T pada tahun 2019 sebagaimana diungkapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani.
Maka membatalkan kenaikan iuran BPJS artinya pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menalangi defisit BPJS.
Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya kesehatan yang ada di Indonesia terbilang cukup mahal, tidak ayal di negeri ini “orang miskin dilarang sakit” karena layanan kesehatan tidak terjangkau oleh mereka.
Namun biaya yang mahal ini belum dibarengi dengan kualitas layanan yang baik tapi sebaliknya kualitas pelayanan masih belum layak.
Maka pemerintah berinisiatif menciptakan jaminan kesehatan nasional atau sekarang disebut BPJS sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pemerintah meminta masyarakat bekerjasama secara gotong royong menanggung beban biaya kesehatan. Harapannya biaya yang mahal bisa terasa lebih ringan karena ditanggung bersama dan juga bisa memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.
Namun fakta di lapangan tidak semanis yang diharapkan. Adanya BPJS menimbulkan polemik baru di masyarakat. Setiap masyarakat diwajibkan untuk ikut serta mendaftar BPJS dan membayar iuran setiap bulan (kecuali yang mendapatkan subsidi dari pemerintah) yang jumlahnya tidak sedikit tentu menjadi tambahan beban bagi masyarakat selain biaya pokok kebutuhan sehari – hari seperti makan, minum, BBM, air bersih, listrik, biaya pendidikan dan lainnya. Belum lagi ruwetnya regulasi dan buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang di dapat ketika berobat menggunakan BPJS, jauh dari kata profedional. Aanya BPJS justru berpotensi memperburuk layanan kesehatan di Indonesia.
Padahal seharusnya jaminan layanan kesehatan menjadi hak seluruh masyarakat. Negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan mengupayakan bukan malah menganggapnya sebagai beban yang kemudian dilrmparkan kepada publik dan ditanggung secara gotong royong. Maka adanya BPJS menegaskan bahwa pemerintah seperti ingin lepas tanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Keadaan ini akan jauh berbeda apabila. sistem Islam diterapkan. Dimana negara wajib memastikan kesejahteraan rakyatnya baik berupa sandang pangan papan pendidikan keamanan dan kesehatan. Semua menjadi tanggung jawab negara (bukan di anggap sebagai beban).
Maka dalam bidang kesehatan negara wajib menyediakan pelayanan yang terbaik untuk rakyatnya baik itu tenaga medis, rumah sakit, obat – obatan maupun fasilitas lainya. Semua menjadi hak seluruh rakyat tanpa pandang bulu, baik kaya, miskin, Muslim maupun non muslim. Diberikan secara gratis atau dengan harga yang sangat murah.
Bagaimana bisa?
Dalam Islam Negara memiliki lembaga keuangan yaitu Baitul Mall yang memiliki pemasukan dan pengeluaran. Salah satu pemasukannya dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara. Maka negara berupaya secara maksimal untuk mengelola sumber daya tersebut sehingga mampu memberikan hasil optimal.
Dari pendapatan tersebut negara mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya termasuk menyediakan layanan kesehatan yang murah dan berkualitas. Wallahu alam bis showab.[]
Comment