Oleh: Yuni Auliana Putri*
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dari sudut pandang islam, mata uang tidak boleh dibuat kecuali dari emas dan perak sesuai dengan dalil-dalil berikut ini:
Pertama, persetujuan Rasulullah SAW untuk menggunakan emas dan perak sebagai mata uang negara islam.
Rasulullah saw menyutujui timbangan Quraisy sebagai standar timbangan dinar dan dirham.
Kedua, islam menghubungkan beberapa hukum syariatnya dengan emas dan perak diantaranya yaitu:
Islam mengharamkan menimbun emas dan perak. Islam mewajibkan emas dan perak agar dikeluarkan zakatnya, karena keduanya dianggap sebagai mata uang dan standar harga bagi barang dalam transaksi jual-beli dan upah mengupah tenaga kerja.
Islam mewajibkan diyat (denda) dengan kedua mata uang tersebut.
Ketiga, ketika islam menetapkan hukum-hukum pertukaran dalam muamalah, emas dan perak dijadikan sebagai tolak ukurnya.
Rasulullah melarang pertukaran perak dengan perak atau emas dengan emas kecuali sama nilainya. Beliau membolehkan untuk memperjualbelikan emas dengan perak sesuai dengan yang diinginkan.
Keunggulan Penggunaan Dinar dan Dirham
Pertama, dinar dan dirham memenuhi unsur keadilan dibandingkan fiat money.
Kedua, dinar dan dirham lebih stabil dan tahan terhadap inflasi.
Ketiga, dinar dan dirham memiliki aspek penerimaan yang tinggi. Termasuk dalam pertukaran antar mata uang atau dalam perdagangan internasional. Pasalnya, dinar dan dirham tidak memerlukan perlindungan nilai karena nilai nominalnya benar-benar dijamin penuh oleh emas dan perak.
Penggunaan sistem emas dan perak akan terwujud kestabilan ekonomi, perdagangan dan moneter. Krisis keuangan dunia akan lenyap dan hegemoni keungan suatu negara atas negara lain juga akan hilang.
Namun, kembalinya system emas dan perak ini memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat.
Tentunya negara yang menerapkan islam secara kaffah sebagaimana telah diimplementasikan oleh Rasul Muhammad saw dan dilanjutkan para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin.[]
*Aktivis Muslimah Bali
Comment