Ketum LPI, Aidil Fitri (Ist) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi(LPI)Tipikor RI, Aidil Fitri mengingatkan status pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajeksha.
Keduanya diperiksa KPK guna mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD yang sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses hingga Senin (23/4) 2018 nanti.
Dikatakan Aidil Fitri, tidak tertutup kemungkinan status para saksi dapat naik status menjadi tersangka (tsk).
“Jadi, status saksi dapat jadi tersangka. Dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi, ” papar Aidil, Minggu (21/4), Jakarta.
Selanjutnya, Aidil menambahkan, apabila ditemukan bukti cukup dalam perkara yang sama, maka pada saksi dapat dikenakan status tersangka.
“Penyidik dapat menetapkan, misalnya status saksi Tengku Erry dan Musa Rajeksha naik menjadi tersangka,” lanjut Aidil.
Sebelumnya, Jubir KPK, Febri sempat pula utarkan Gubernur Tengku Erry Nuradi dan calon wakil gubernur Sumut, Musa Rajeksha telah diperiksa sejak pagi hingga sore hari untuk mendalami kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.
Perlu diketahui, Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera, sementara Tengku Erry dimintai keterangan kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumut saat Gatot menjabat.
“Kedua saksi diperiksa mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” jelas Febri.
Sebelumnya, perkara dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Diduga, Gatot memberi suap supaya laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.[Nicholas]
Comment