Marlo Sitompul, SH, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Marlo Sitompul, SH, aktivis yang kerap turun membela rakyat yang termarginalkan dalam setiap kasus penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta berkomentar seputar penggusuran dan reaksi atas penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Menurut Marlo, tindakan penggusuran yang dilakukan Ahok tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Sisi inilah yang disorot Marlo terhadap perilaku Ahok yang kerap menggusur masyarakat miskin yang dibelanya.
Saat dikonfrontir dengan kebijakan pemerintah yang memiliki dasar hukum atas penggusuran yang dilakukan, Marlo dengan tegas menyatakan bahwa ada undang-undang yang lebih tinggi yang dijadikan sebagai dasar perjuangannya membela warga miskin DKI Jakarta.
“Kalo bicara dasar hukum, kan ada UU yang lebih tinggi, yaitu UUD’45. Dasar hukum penggusuran hanya sebatas Pergub atau Perda. Coba lihat dari sisi Pancasila, sila ke lima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga UUD 45 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara.” Jelas Marlo saat ditemui di Kemang Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Penggusuran yang dilakukan Ahok dengan memberikan Rumah Susun menurut Marlo bukan sebuah solusi yang tepat. Warga Ria-Rio yang digusur dari tempat tinggalnya dan ditempatkan di pertengahan kompleks yang memerlukan adaptasi.
“Sebelumnya mereka yang tergusur memiliki pekerjaan di tempat awal namun di Rumah Susun yang diberikan Pemprov DKI yang jauh dari tempat tinggal dulu, mendapatkan kesulitan untuk mengakses kegiatan perekonomian mereka. Pemerintah harus melihat sisi ekonomi, sosial dan budaya sebagai pertimbangan.” Ujar Marlo.
Dalam kesempatan yang sama, Marlo juga menyinggung soal penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sebagai pejabat publik tidak sepatutnya Ahok memberikan statement di luar kapasitasnya dan memberikan penafsiran terhadap agama lain, dalam hal ini Islam.
“Yang berhak memberikan penafsiran surat Al-Maaidah:51adalah para ahli tafsir Islam, seperti Alwi Shihab, Habib Rizieq dan lain sebagainya. Ahok tidak berkompeten dalam hal ini.” imbuh Marlo.[GF[
Comment