RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG – Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Cabang Tangerang, Edy Lim dilaporkan kekepolisian PolSek Neglasari dengan Nomor : LP/ 274 / B/ XII / 2017 / PMJ / RESTRO TNG KOTA / SEK NEGLA, Kasus 378 / Penipuan.
Selaku Ketua PSMTI Tangerang sudah seharusnya memiliki jiwa sosial yang tinggi, sabar membimbing, menolong, dan menjadi contoh panutan warga keturunan Tionghoa.
Namun yang dilakukan olehnya sangatlah berbeda mencoreng nama Baik PSMTI, karna telah meminta imbalan untuk kinerjanya dengan perhitungan seorang Makelar Kasus (Markus) Profesional dan salah satunya korban yang meminta bantuannya adalah ERSIE selaku anggota dari Paguyuban yang dipimpinnya yaitu PSMTI.
Ersie, merupakan salah satu anggota, tiba-tiba dikeluarkan. Semenjak menagih dan tidak ada kejelasan tentang kasusnya dan mempertanyakan uangnya sebesarRp30 juta rupiah yang dititipkan untuk diserahkan kepada SU selaku Jaksa di Tangerang yang akan membantu kasusnya di kejaksaan.
“Saya memang tersangkut kasus dengan PT. ANS tempat saya bekerja dulu, tapi saya masih berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.” jelas Ersie.
“Saya datang baik-baik untuk minta tolong agar dibantu, dan dibuatkan surat kuasa dengan membayar Rp5,000.000,- dan biaya operasional lainnya. Lalu saya diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta untuk diberikan ke Jaksa agar kasus saya cepat selesai. karena Edy Lim sebagai Ketua PSMTI Tangerang, akhirnya saya berikan akan tetapi tidak pernah terjadi pemberian uang tersebut kepada SU.”ujarnya
Aiptu Erfin Irianto, tim penyidik Polsek Neglasari yang menangani kasus Ersie menjelaskan, kasus ini akan tetap ditindak lanjuti dan sampai saat ini bukti – bukti pun telah diterima dan kami akan lakukan pemanggilan kepada tersangka untuk diklarifikasi” tandasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, hanya istri dan Edy Lim yang dipanggil sebagai saksi dan belum ada kelanjutannya,[Wulan]
Comment