Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Saya

Berita536 Views
Ketua Mahkamah
Agung (MA) Prof. Hatta Ali
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Ketua Mahkamah
Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus
dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La
Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya
hubungan kekerabatan dengannya.

“Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung,” ujar Hatta.

Ketua
Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin
menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La
Nyalla. “Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa
dipungkiri”.

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.

Sebelumnya,
para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur
(Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri,
karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana
hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU
(Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin
Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal
beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa
La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah
Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus
korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa
lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus
Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa
harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah
& DPR itu tahu diri.

“Sudahlah,
mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan
berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu
dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah
jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin
kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya
kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La
Nyalla Mattalitti”, katanya.

Menurut
Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa
kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua
MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman
menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti
pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka
MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah
negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih
pemerintah yang baru.[Bambang T]

Comment