RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI AL terhadap wartawan Jonathan Sigar, caretaker Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI cabang Jakarta Timur, Jumat (20/4/2018) mendapat sorotan Azrai Ridha SH, Ketua Lembaga Hukum PWRI. Menurutnya, perlakuan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan adalah pelanggaran dan merupakan tindak pidana. Hal ini dikatakan Azrai melalui rilis, Minggu (22/4).
“Kewajiban bagi jurnalis menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mempunyai hak untuk mendapatkan berita,” urainya.
Karenanya lanjut Azrai, Azrai Ridha, S.H, tindak kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Kekerasan atas wartawan adalah pelanggaran terhadap KUHP pidana yang mengatur tentang kekerasan dan penganiayaan.
“Jadi jelas, ini mengandung unsur dugaan tindak pidana. Oleh karena kita menyampaikan protes kepada KASAL atas peristiwa pemukulan ini oleh oknum TNI AL di dalam Markas TNI AL,” tukasnya.
Tindakan kekerasan ini telah mencoreng nama TNI AL yang selama ini cukup dikenal oleh masyarakat sebagai pelindung dan tentara rakyat yang memiliki hubungan baik dengan media. Menurut Ketua Lembaga Hukum PWRI ini, sebagai mitra, media seharusnya mendapat tempat yang baik.
Bersama ini, sebagai ketua Lembaga Hukum PWRI meminta bapak KASAL agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum prajurit TNI AL yang melakukan tindak kekerasan kepada sdr.Jonathan Sigar, caretaker DPC PWRI Jakarta Timur.
“Agar peristiwa kekerasan seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.[Nicholas]
Comment