Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MPK : Segera Borgol dan Tahan

Hukum174 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– – Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjadi perbincangan panas publik terlebih didunia medsos. Hal itu tentu membuat masyarakat membaca dan melihat akan boroknya lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) semakin diperlihatkan terlebih dengan ditetapkannya bos KPK, Firli Bahuri (FB) itu ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai menteri pertanian oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, status FB (Firly Bahuri) sebagai saksi kini naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini (Rabu, 22 November 2023) pukul 19.00 WIB.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya, Rabu, (22/11/2023).

Ade menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini dan dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli sebagai saksi sebanyak dua kali bahkan juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.

Di tempat terpisah, Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengapresiasi besar kepada jajaran kepolisian yang dengan cepat menyelesaikan perkara ini dengan menetapkan bos KPK Firli Bahuri (FB) menjadi tersangka dugaan pemerasan.

MPK juga mendukung penyidik Polda Metro Jaya untuk segera memborgol dan menahan bos KPK tersebut (FB) karena setatusnya sudah tersangka, jangan sampai nanti tersangka itu berupaya melarikan diri atau sembunyi. “Penyidik harus sigap,” tegas Asep Muhidin selaku Koordinasi Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Kamis (23/11/2023).

Kami percaya, kata dia, “Polri pasti telah menyusun strategi matang untuk menjaga kemungkinan tadi (melarikan diri keluar negeri atau menghilang,- Red). Dengan penetapan tersangka ketua KPK, ini membuka tabir boroknya lembaga paling menganggap dirinya (KPK) paling super body karena banyak pengaduan masyarakat biasa yang tidak diindahkan, bahkan tidak jelas kelanjutannya,” ujarnya.

Asep juga menambahkan, padahal dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan “Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.”

Faktanya itu belum pernah terjadi, tentu dugaan masyarakat (publik) kemungkinan muncul dugaan oknum pegawai KPK memperdagangkan perkara dumas, tetapi apa daya kekuatan masyarakat tidak bisa menggapai itu.

“Sekaranglah baru dibuka borok-boroknya KPK sedikit demi sedikit,” tandasnya.[]

Comment