Ketua HPI Babel: Rekam Kalau Ada Pejabat Yang Mengatakan Wartawan Itu Harus UKW

Berita613 Views
Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rikky Fermana.[Alif/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, PANGKAL PINANG, – Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rikky Fermana  akan menantang setiap pejabat  yang menolak wartawan ketika melakukan peliputan berita hanya gara-gara tidak mempunyai sertifikat Uji  Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Rikky UKW bukan produk Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun hanya kebijakan Dewan Pers. 
Rikky akan melayangkan somasi kepada pejabat yang menghalang-halangi apalagi kepada anggota wartawan HPI Bangka Belitung ketika melakukan tugas jurnalistiknya yang tidak mengantongi UKW. Sesuai pesan Ketua Umum HPI pusat, Maskur Husain, SH, MH, menurut Rikky, somasi akan dilanjutkan langkah hukum jika langkah awal tersebut tidak ditanggapi. 
“UKW itu bukan keharusan, itu hanya kebijakan Dewan Pers. Saya sendiri belum UKW dan tidak mau UKW, Karni Ilyas, Andi F Noya, itu bukan wartawan UKW, apakah lantas mereka itu tidak boleh melakukan tugas jurnalistiknya, ” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung dengan penuh semangat menanggapi salah satu pertanyaan peserta saat rapat koordinasi (rakor) serta pembagian salinan surat keputusan (SK) Pengurus HPI Bangka Belitung, di Rumah Media kawasan komplek perkantoran Gubernur Bangka Belitung, beberapa hari yang lalu 14/9/2018.
“Tolong direkam kalau ada  pejabat yang mengatakan wartawan itu harus UKW, minta supaya pernyataannya diulang, ini akan kita somasi,”ujarnya dengan nada meninggi. 
Karena itu kata Rikky, terkait dengan SK Pengurus HPI Babel yang baru dibagikan, dirinya akan menembusi mulai dari pejabat provinsi hingga kabupaten nama-nama wartawan yang bernaung di bawah HPI Babel. 
Senada dengan Rikky, Rudy, salah seorang Pengurus HPI Babel peserta rakor juga menolak jika UKW menjadi kendala wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.
“UKW itu hanya sebuah pengakuan De Facto, bukan De Jure. Jadi tidak ada sangsi pelanggaran kode etik atau Undang-undang jika wartawan tidak menyandang UKW. Ada baiknya memang kalau UKW untuk wartawan baru, masih butuh pengakuan, perkenalan, karya jurnalistiknya belum diakui. Tapi bagi wartawan lama kita rasa tidak perlu, itu hanya sebuah proyek,” ujar Rudy yang juga mantan Redaktur Bangka Pos ini.
Sementara itu Andre Asmara, peserta rakor dari wartawan televisi mengaku pernah melabrak seorang pejabat gara-gara tidak memahami esensi UKW.
Kalau ada perbedaan, kalau wartawan UKW dapat Rp.1 juta, yang tidak UKW Rp. 300 ribu, saya pilih ikut UKW. Ini kan tidak, malah tidak mempengaruhi gaji,” tandas Andre. (Alif).

Comment