![]() |
Ketua MKD Surahman Hidayat |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang pencatutan nama presiden dan
wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dan
menyeret nama elit pemerintahan lainnya, sebagai beban berat buat
Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Pasalnya, apa yang dilakukan MKD
untuk kasus tersebut, terus mendapat sorotan masyarakat luas.
wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dan
menyeret nama elit pemerintahan lainnya, sebagai beban berat buat
Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Pasalnya, apa yang dilakukan MKD
untuk kasus tersebut, terus mendapat sorotan masyarakat luas.
“Jadi, MKD memikul beban berat. Maka wajar kalau MKD ingin kasus ini
secepatnya selesai. Hanya saja semua ada prosedurnya,” tegas Ketua MKD
Surahman Hidayat pada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/11/2015).
secepatnya selesai. Hanya saja semua ada prosedurnya,” tegas Ketua MKD
Surahman Hidayat pada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/11/2015).
Apalagi kata politisi PKS itu, belum-belum sudah ada yang menyebut
MKD ‘masuk angin’ menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di
DPR RI ini. Akibatnya, banyak yang mendesak MKD melakukan sidang
terbuka.
MKD ‘masuk angin’ menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di
DPR RI ini. Akibatnya, banyak yang mendesak MKD melakukan sidang
terbuka.
“Tapi kan publik juga harus tahu kalau MKD tak boleh melanggar
aturan. Kalau ada undang-undang, maka harus ditaati. Sejauh dimungkinkan
boleh sesuai regulasi yang ada, harapan publik itu seyogyanya
dikabulkan, diperhatikan, tapi kalau menabrak undang-undang tidak
boleh,” katanya.
aturan. Kalau ada undang-undang, maka harus ditaati. Sejauh dimungkinkan
boleh sesuai regulasi yang ada, harapan publik itu seyogyanya
dikabulkan, diperhatikan, tapi kalau menabrak undang-undang tidak
boleh,” katanya.
Menurut Surahman, penentuan pelaksanaan sidang terbuka atau tertutup
itu akan dibahas dalam pleno MKD, namun dalam suatu perkara itu mesti
dilihat kasusnya. Kalau terkait kasus susila atau internal masalah rumah
tangga, maka itu digelar tertutup karena menyangkut privacy anggota.
itu akan dibahas dalam pleno MKD, namun dalam suatu perkara itu mesti
dilihat kasusnya. Kalau terkait kasus susila atau internal masalah rumah
tangga, maka itu digelar tertutup karena menyangkut privacy anggota.
“Persidangan terbuka atau tertutup itu pasti beberapa menit akan ada
komunikasi dengan majelis sidang. Akhirnya nanti diputuskan, kalau
sebagai gambaran saya ada hak privacy dan ada hak publik. Kalau
dalam satu perkara itu lebih berat hak privacynya, misalnya asusila,
masalah rumah tangga, itu tentunya kita gelar tertutup,” ujarnya.
komunikasi dengan majelis sidang. Akhirnya nanti diputuskan, kalau
sebagai gambaran saya ada hak privacy dan ada hak publik. Kalau
dalam satu perkara itu lebih berat hak privacynya, misalnya asusila,
masalah rumah tangga, itu tentunya kita gelar tertutup,” ujarnya.
Konfrontir
Terkait adanya usulan untuk mengkonfrontir Setya Novanto dan Sudirman
Said dalam persidangan, menurut Suharman hal itu masih perlu dipikirkan
dan dirundingkan dulu. Sebab mungkin saja ada anggota MKD yang tak
menyetujui opsi konfrontir ini.
Said dalam persidangan, menurut Suharman hal itu masih perlu dipikirkan
dan dirundingkan dulu. Sebab mungkin saja ada anggota MKD yang tak
menyetujui opsi konfrontir ini.
“Keputusan konfrontir itu harus dibicarakan bersama-sama dengan
anggota MKD yang lain. Semua usulan masuk dulu baru disepakati. Misalnya
perlukah mempertemukan atau tidak?” katanya. (Aldo/BB)
anggota MKD yang lain. Semua usulan masuk dulu baru disepakati. Misalnya
perlukah mempertemukan atau tidak?” katanya. (Aldo/BB)
Comment