RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK –
Mutasi dan rotasi jabatan kepala sekolah merupakan hal biasa dan lumrah yang sering dilakukan setiap instansi pemerintah di manapun.
Jarang dilakukan di instansi pemerintahan, pemberhentian kepala sekolah yang kemudian diturunkan jabatan menjadi guru.
Namun peristiwa ini terjadi terhadap
Rahmat, S.Pd, mantan kepala UPTD SMPN 23 Sukatani, Depok yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 23 selama 1 tahun.
Rahmat diberhentikan dari jabatan dan sekarang diturunkan mejadi guru terhitung sejak tanggal 27 Desember 2019 lalu.
Usai acara lepas sambut kepala UPTD SMPN 11 Sukatani, Depok, Jumat (24/1/2020) di hadapan wartawan, Rahmat di hadapan Wartawan mengatakan, meskipun dapat dipertahankan dirinya menerima dan lapang dada dengan keputusan ini.
“Saya lebih menerima dan lapang dada. Sudah, saya tidak akan menyalahkan siapapun, karena yang lebih mengerti hal ini adalah pimpinan. Mungkin sudah menjadi penilaian dan keputusan pimpinan,seandainya pun, ada perubahan nanti kan ada SK nya” ungkap Ramat.
Rahmat menambahkan, tujuan awalnya adalah sebagai guru. Selain itu guru lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama anak dan istri.
Rahmat tidak berupaya mempertahankan rotasi jabatan tersebut. Menurutnya. hal itu bertentangan dengan prinsip hidup dan tidak sesuai dengan karakternya.
“Adanya rotasi jabatan ini memang saya tidak melakukan langkah dan upaya mempertahankan jabatan karna itu sudah menyalahi prinsip hidup dan tidak sesuai dengan karakter saya.”Ucap Rahamat.
Ditambahkan Rahmat, sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 23 Sukatani, dirinya pertama kali menjadi kepala sekolah SMPN16 dan SMPN 4 di tahun 2015.(Anggi)
Comment