![]() |
Foto/Joko/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, JEMBER – Penggunaan dana BOS untuk siswa di lembaga pendidikan dasar maupun pendidikan ditingkat menengah atas,adalah wujud kepedulian Pemerintah terhadap dunia pendidikan namun sayangnya penggunaan anggaran dana bos,seringkali pula tidak transparan sehingga wali murid siswa maupun masyarakat umum tidak mengetahui anggaran dana BOS digunakan untuk apa,
Padahal trasparansi tentang penggunaan anggaran dana bos adalah prioritas keterbukan informasi publik di lingkungan pendidikan,namun hal itu belum sepenuhnya di jalankan oleh lembaga Sekolah Dasar salah satunya adalah SDN Sukojember 02,selain belum tercantumnya penggunaan anggaran dana BOS Kepala Sekolah SDN Sukojember juga menolak saat dikonfirmasi tentang dana BOS hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar?
Sekdin saat dikonfirmasi tentang kejadian ini masih belum bisa ditemui sebab beliau masih memimpin rapat. Jika belum tercantumnya penggunaan anggaran dana BOS di papan pengumuman lembaga satuan pendidikan yang bisa di akses oleh masyarakat, ini sama saja dengan ketertutupan bagi publik tentang penggunaan dana BOS,
Namun sangat disayangkan adalah Dispendik Kab Jember, yang tidak ada pengawasan terhadap hal ini, kalaupun ada, pasti ketertutupan informasi publik tentang penggunaan Dana BOS tidak perlu terjadi. Jika penggunaan Dana BOS diperuntukan sesuai dengan juklak dan juknis, tentu Kepala Sekolah SDN Sukojember tidak keberatan untuk menampilkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman yang bisa di akses oleh masyarakat luas dan juga tentu tidak keberatan apabila dikonfirmasi tentang anggaran dana BOS,
Perlu digarisbawahi bahwa mencantumkan anggaran dana BOS di papan pengumuman adalah hal yang wajib dilakukan oleh lembaga satuan pendidikan di Indonesia.[Jk]
Comment