Kepala KSP Wahyu Arta Kusuma Blabak Gelapkan Uang Nasabah

Berita511 Views
Foto/Agug/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM – MAGELANG, Penipuan berkedok menghimpun dana dari masyarakat, dengan kedok simpanan pinjam melalui KSP Wahyu Arta Kusuma di Blabak Magelang, berhasil di bongkar Tim Opsnal Polres Magelang Polda Jateng.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K, dalam Siaran Pers dengan wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu nasabah yang sekitar tahun 2017 telah menabung, hingga Rp 1.896.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah), dan setelah akan diambil ternyata pelaku telah tidak ada di rumahnya, selanjutnya korban melapor ke Polisi. Dan ini tadi juga ada lagi yang melaporkan sebagai korban dengan kerugian mencapai 4 milyard rupiah, Jumat (15/2).
“Berkat kejelian dari penyelidikan petugas Opsnal Reskrim Polres Magelang, Pelaku pada Rabu (13 Februari 2019), berhasil ditangkap di wilayah Klampok Kabupaten Banjarnegara, dan petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 6 (enam) lembar Bilyet Simpanan Berjangka” terang Kapolres.
“Tersangka adalah seorang wanita berinisial AP (32), warga Banyudono Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, selaku Kepala Koperasi Simpan Pinjam Wahyu Arta Kusuma, dan akibatkan beberapa nasabah mengalami kerugian hampir 6 Milyard rupiah” tambahnya.
Untuk pelaku terancam Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dan pasal 362 dan 368 penipuan dan penggelapan.
“Saya menghimbau kepada para warga masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dengan apapun. Kalau seandainya akan menabung di sebuah Koperasi, hendaknya di cek dulu Koperasi tersebut berbadan hukum atau tidak, agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari” jelas Kapolres. [Agung]

Comment