RADARIDONESIANEWS. COOM – DEPOK. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (jabar) Nomor 421/15270/XI/Pemb SMP/2254, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/270/XI/pemb..SMP/2020 mengenai Ijazah Sekolah.
Langkah tegas dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok tentang Penahahan Surat Kelulusan atau Ijazah ini ditujukan kepada pihak Sekolah Menengah Partama (SMP) Negeri dan swasta di Kota Depok.
Surat Edaran tersebut berisi pelarangan penahanan ijazah para siswa yang lulus pada tahun ajaran 2020/2021 tanpa terkecuali.
“Bagi pihak sekolah yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut alias membandel akan dikenakan sanksi berat.” Tegas M. Thamrin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Jumat (5/3-2021).
Thamrin menambahkan, pihaknya sudah memberikan Surat Edaran ke seluruh sekolah di Kota Depok untuk dilaksanakan dan bila di lapangan ada informasi atau masalah, Pemkot Depok tidak segan segan memberikan sanksi berat kepada sekolah dan akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah.
Lanjut Thamrin, dalam Surat Edaran tersebut dikatakan, ijazah adalah hak konstitusi siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dilarang menahan ijazah perserta didik yang telah lulus.
Kemudian pihak sekolah harus membuat data inventaris ijazah dalam bentuk excel yang dilengkapi dengan keterangan alasan tidak diambil, lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pembelajaran.
“Bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orangtua siswa, ” tuturnya.
Thambrin menambahkan jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir.
Penyerahan blanko ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 kepada Satuan Pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
Selain itu tambahnya sekolah yang menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan bukti pembagian ijazah dilaporkan kepada Disdik Kota Depok.
“Sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada Disdik Kota Depok, ” imbuhnya.(gi)
Comment