Kepada Komisi X DPR-RI, Pontjo Sutowo Serahkan Naskah Akademik Sistem Kebudayaan Dan Pendidikan Nasional

Pendidikan293 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam paparan resminya di depan Komisi X DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum ((RDPU) Kamis (6/8/2020), Ketua Aliansi Kebangsaan dan Pembina Yayasan Suluh Nuswantara Bakti yang juga sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Pontjo Sutowo,  menyampaikan pentingnya kebudayaan sebagai inti untuk membangun peradaban Indonesia baru yang ingin mencetak warga negara unggul dan Generasi Emas menyongsong 100 tahun Kemerdekaan RI pada Tahun 2045.

“Kebudayaan dan Pendidikan merupakan dua entitas yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Pendidikan adalah bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya, dan bersumber dari budaya besar Indonesia yang terus tumbuh serta berkembang.”  Ujar Pontjo Sutowo.

Pontjo menambahkan, pendidikan adalah alat untuk membentuk kebudayaan karena pada dasarnya kebudayaan dapat dibentuk. Untuk mampu membentuk kebudayaan dan peradaban yang tangguh maka pendidikan nasional kita harus memiliki kekuatan spiritual (agama, ke-Indonesiaan, nilai-nilai Pancasila), ilmu pengetahuan yang tinggi, dan kerja kemanusiaan.

“Oleh karena itulah naskah akademik yang diserahkan kepada komisi X DPR RI dinamakan Naskah Akademik Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional (Sisbuddiknas)” ujar Pontjo.

Untuk itulah, kata Pontjo melanjutkan,  perlu dilakukan Reorientasi Pendidikan Nasional.  Visi pendidikan nasional harus menegaskan perannya membangun landasan yang kuat bagi perkembangan multikultur yang sehat, produktif dan memuliakan kehidupan, memperkuat kebangsaan, memperkuat solidaritas nasional, serta menyiapkan generasi muda untuk menyongsong tugas dan tantangan masa depan.

“Dengan demikian, pendidikan nasional sudah seharusnya dibangun di atas wawasan sejarah, wawasan kebudayaan, wawasan kebangsaan, wawasan kemanusiaan, wawasan pengetahuan dan teknologi, dan wawasan masa depan.” Tegasnya. 

Selain Pontjo Sutowo, hadir pula dalam kesempatan dengar pendapat secara langsung dengan Komisi X DPR RI tersebut antara lain; Zacky Siradj, Ketua Yayasan Suluh Nuswantara Bakti Wisnu Broto, Ketua NU Circle R. Gatot P. Utomo, Johan Marbun mewakili Nusantara Center, Pembina Yayasan Budaya Cerdas dan pendiri SD Kupu-Kupu & SMP-SMA Garuda Cendekia Bambang Pharmasetiawan, Wakil Sekjen FKPPI Susetya Herawati.

Sementara hadir secara virtual antara lain Muchlas Samani (Rektor Unesa periode 2009-2014), Ketua Presidium Gernas Tastaka dan Ketua bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali, Mauliate Simorangkir (pengamat pendidikan asal Sumut), Sururi Azis (Ketua Pergerakan Literasi Indonesia), HB Arifin (Direktur Sekolah Virtual Nusantara/NU School) dan lain-lain. 

Delegasi yang dipimpin Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo tersebut diterima oleh Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Mewakili Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi.

“Naskah tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan,”ujar Dede Yusuf.

Dalam keterangannya setelah dengar pendapat tersebut, Bambang Pharmasetiawan selaku wakil ketua tim penulis Naskah Akademik Sisbuddiknas mengatakan bahwa salah tujuan pendidikan, menurut salah satu tokoh pendidikan Indonesia Daoed Joesoef, adalah mendidik seorang anak Indonesia yang lahir sesuai suku-etnis-rasnya untuk dibentuk menjadi warga negara unggul.

Untuk mempertahankan Indonesia sampai hari kiamat lanjut Bambang, maka yang dibutuhkan adalah warga negara, bukan hanya sebatas penduduk saja. Warga negara memiliki keterikatan-keterlibatan dibanding penduduk yang bersifat lepas.

Ditambahkan Bambang, bagi warga negara, kelangsungan hidup dimulai dari pikiran, disitulah harus dibangun benteng-benteng ketahanan demi kelangsungan hidup negara-bangsa. Since everything begins in the mind of a man, it is in the mind of a man that we have to build fortress of survival.

Negara, kata Bambang melanjutkan, harus menjalankan fungsinya secara penuh sebagai tutor bagi rakyatnya, dalam hal ini rakyat sebagai warga negara. Negara harus ngewongke rakyatnya dengan cara melibatkannya dalam berbagai keputusan yang berkaitan dengan rakyat. Keterlibatan ini dengan cara membebani mereka dengan aneka ragam tanggung jawab dipundak rakyat sehingga kaki mereka akan semakin mantap kokoh berdiri tegak di bumi pertiwi ini.

“Dengan memanusiakan rakyatnya, akan menjadi senjata yang sangat ampuh, yaitu berasa nyaman dan tidak ada tempat lain di dunia ini harus pergi atau lari. Ada rasa memiliki yang sangat dalam. Itu sebabnya pendidikan tidak boleh dipisahkan dari kebudayaan dan harus bermuatan kebangsaan dan nilai-nilai keindonesiaan dalam kurikulumnya,” tegasnya.

Muchlas Samani (rektor Universitas Negeri Surabaya-Unesa periode 2009-2014 yang juga sebagai nara sumber dari Naskah Akademik Sisbuddiknas), saat diskusi kelompok terpadu dua minggu lalu di Unesa sebagai bagian dari sosialisasi naskah akademik tersebut, mengatakan bahwa pendidikan itu dilakukan saat ini tetapi untuk menyiapkan anak-anak kita ke depan.

“Karena kita dididik di masa lalu, tidak bisa pengalaman kita dulu tersebut langsung diaplikasikan sekarang untuk masa depan. Ini sesuai dengan Ali bin Abi Thalib R.A yang mengatakan “Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup bukan di jamanmu”Ujarnya. 

Mengutip pendapat para pakar pendidikan, lanjut Muchlas Samani, maka dalam rangka menyusun revisi UU Sisdiknas harus berpijak dalam dua hal yaitu pertama seperti apa kira-kira konfigurasi dunia ini 20 tahun yang akan datang. Ketika anak-anak kita sudah selesai sekolah dan terjun ke masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anak bangsa ini. Kedua adalah kemampuan dan karakter seperti apa yang perlu disiapkan dan dikembangkan agar dia mampu berperan sangat baik ketika dia sudah dewasa.

Muchlas melanjutkan, seperti apa profil anak bangsa yang kita impikan? Jawabnya adalah “orang Indonesia” yang berdaya dalam era knowledge based economy-society bukan “orang asing” yang hebat dan tinggal di Indonesia.

“Yang dimaksud dengan “orang Indonesia” adalah yang berperan aktif mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka sesuai pembukaan UUD 1945.”  Tegas Muchlas.

Ciri tersebut tambah Muchlas adalah melindungi bangsa dan tumpah darah (nasionalisme, patriotisme), memajukan kesejahteraan umum lahir-batin (keadilan sosial), mencerdaskan kehidupan bangsa (bangsa yang cerdas), dan melaksanakan ketertiban dunia (diplomasi yang berkeadilan).

“Pendidikan adalah proses pembudayaan membentuk menjadi “orang Indonesia” agar tidak menjadi “orang asing” di negerinya sendiri.” Ujar Muchlas. 

Sementara itu Ahmad Rizali, ketua bidang Pendidikan NU Circle yang juga ikut menulis Naskah Akademik Sisbuddiknas, berkaitan dengan pendidikan sebagai pembentuk kebudayaan yang berarti guru adalah agen pembentuk budaya, mengatakan bahwa target perbaikan mutu hasil belajar murid Indonesia yang rendah (dari capaian PISA dan AKSI) akan sulit dicapai jika mutu guru tidak diperbaiki dengan seksama dan tepat. Karena guru langsung di bawah komando Kabupaten/Kota maka seringkali mereka dikooptasi dan terpaksa terlibat dalam politik lokal yang menyulitkan pengembangan diri mereka secara berkelanjutan.

Meminjam gagasan didirikannya Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mungkin ada baiknya didirikan Badan Pengelola Guru (BPG) yang memiliki otoritas semua kebijakan yang terkait dengan urusan guru sejak dari PreServis (pendidikan di LPTK) hingga Inservis (mengajar), perlindungan dan pensiun serta guru tidak tetap (honorer).

Ditjen GTK dapat memainkan peran seperti Dirjen Migas dan Provinsi/Kab/Kota seperti perusahaan-perusahaan migas.

“Dengan adanya BPG, semua kebijakan tentang Guru dapat dikelola terpusat namun dalam pelaksanaan sangat kontekstual/lokal dan kurang dipengaruhi urusan politik,” ujarnya usai mengikuti acara secara virtual.

Sementara Ki Darmaningtyas dari Tamansiswa yang ikut menulis naskah akademik tersebut pada kesempatan sosialisasi di Unesa mengutarakan kekawatirannya tentang adanya RUU Cipta Kerja yang mengadopsi beberapa pasal dalam pendidikan namun menghilangkan frasa tentang kebudayaan.

Ini lanjutnya, dapat membuat ruh kebudayaan akan hilang dari pendidikan dan ditakutkan pendidikan hanyalah sebatas pendidikan saja bukan lagi sebagai pembentuk budaya. Hanya sebatas dikaitkan dengan tenaga kerja saja. Belum lagi dikaitkan dengan diijinkannya guru dan dosen asing secara lebih mudah untuk masuk dan mengajar di Indonesia.[]

 

Comment