Oleh: Eka Purwaningsih, S.Pd, Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Telur mata sapi, nasi goreng, martabak dan masih banyak lagi yang lain merupakan masakan berbahan dasar telur. Beberapa pekan ini, harga telur terus melambung.
Dilansir dari Kumparan.com (18/05/2023), Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan mengatakan harga telur mengalami kenaikan sejak beberapa minggu terakhir, di mana IKAPPI sendiri menemukan ada dua hal yang menjadi fokus perhatian pihaknya.
Pertama adalah karena faktor produksi, yang disebabkan oleh harga pakan yang tinggi. Kedua adalah akibat proses distribusi yang tidak sesuai dengan kebiasaan, yang biasanya di distribusikan ke pasar, belakangan beralih karena banyak pihak yang melakukan pendistribusian di luar pasar atau permintaan di luar pasar, sehingga supply dan demand di pasar terganggu dan menyebabkan harga terus merangkak naik.
Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan, menilai pemerintah tidak berbuat banyak terhadap kenaikan harga telur tersebut.
“Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan harga telur di pasaran terus merangkak naik tidak terdapat upaya melakukan upaya penurunan harga telur, sehingga harga telur secara nasional naik,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti ditulis kumparan, Kamis (18/5).
Sungguh miris jika pemerintah tidak melakukan langkah antisipatif terkait hal ini. Bisa jadi masyarakat akan kehilangan salah satu sumber protein hewani yang paling mudah diolah, praktis dan lebih terjangkau bila dibandingkan dengan ayam, daging sapi atau protein hewani lainnya.
Padahal telur bisa memenuhi kebutuhan protein hewani harian dan digemari oleh hampir mayoritas orang terutama anak- anak.
Hal ini wajar terjadi di dalam sistem kapitalisme sekuler, peran dan ri’ayah negara sangatlah minim. Hubungan antara penguasa dan rakyat sseakan seperti tuan dan pelayan. Masyarakat di tuntut mandiri, ibarat dilepas di hutan belantara dan dibiarkan hukum rimba yang berlaku.
Tentu ini bukan perkara qona’ah, sabar dan syukur. Karena kalau kita mau melirik bagaimana Islam mengatur semua ini dengan politik Ekonomi Islam, maka in syaa Allah semua permasalahan ada solusi tuntasnya termasuk persoalan harga pangan dalam hal ini telur.
Secara umum, untuk menstabilkan harga bahan pangan termasuk telur dalam Islam setidaknya ada dua prinsip.
Pertama , kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi yang lebih baik seperti bibit unggul, pakan, dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Sistem ekonomi Islam menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi.
Ekstensifikasi dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan peternakan ayam petelur. Untuk itu negara menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan peternakan tersebut.
Di antaranya adalah bahwa negara akan menjamin kepemilikan lahan yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat). Selain itu negara juga memberikan tanah (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolanya.
Negara menerapkan kebijakan yang dapat mencegah proses alih fungsi lahan menjadi lahan. Hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian.
Di samping itu, negara tidak boleh membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya. Jika lahan tersebut dibiarkan selama tiga tahun maka lahan tersebut dirampas oleh negara untuk diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Bukhari).
Ketiga, kebijakan di sektor perdagangan hasil peternakan, yaitu untuk menjamin perdagangan produk perternakan berjalan sesuai syariah untuk memenuhi kebutuhan pangan setiap individu masyarakat.
Di antaranya adalah negara melarang impor selama produksi dalam negeri masih memadai, meskipun impor tersebut secara finansial lebih menguntungkan. Sebab impor akan menyebabkan posisi negara lemah secara ekonomi.
Di samping itu negara tidak bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan dunia yang menjadi alat imperialisme ekonomi seperti WTO, APEC, dan AFTA.
Keempat, kebijakan-kebijakan praktis yang mendorong kepada para peternak untuk menggarap sektor peternakan melalui kebijakan integral berupa lahan yang memadai, bibit ayam petelur, pakan yang murah karena subsidi, pengarahan pemilihan bibit indukan dan perawatan ayam petelur dengan penyuluhan kepada peternak, transportasi yang mudah dan murah karena infrastruktur jalan dan kendaraan yang layak, juga BBM murah dan paling penting adalah adanya pasar yang adil karena tidak ada monopoli, tidak ada penimbunan dan tidak ada pematokan harga.
Demikian pula bertumpunya ekonomi pada sektor peternakan, pertanian, produksi, perdagangan dan industri akan menstabilkan harga dan meniadakan laju inflasi.
Tidak sebagaimana hari ini yang masih bertumpu pada sektor non riil serta manusia beraktivitas ekonomi dengan asas kebebasan memiliki dan melakukan tindakan apa pun.
Itulah kebijakan yang akan dilakukan oleh penguasa dalam sistem islam saat kondisi normal, adapun jika terjadi kondisi tidak normal yang menyebabkan harga-harga melambung tinggi baik karena bencana alam atau gagal panen dan lain-lain, Seikh Taqiyuddin An Nabhani dalam bukunya Sistem Ekonomi Islam menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara.
Pertama, menghukum para penimbunan (ihtikar) dengan hukuman yang tegas. Dalam sistem islam menimbun adalah perbuatan kejahatan ekonomi yang hukumnya disesuaikan dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.
Para penimbun adalah orang-orang yang membeli barang dalam rangka menyimpannya sehingga barang tersebut tidak ada di pasar dan dia bisa memaksakan harga yang tinggi atas barang tersebut karena kelangkaannya.
Kedua, negara akan melakukan operasi pasar baik dengan mengadakan barang dari daerah lain dalam wilayah Daulah ataupun mengimpor dari Luar Negeri.
Impor biasa dilakukan oleh negara atau masyarakat dan tidak akan dihadapkan pada administrasi berbelit bila barang tersebut memang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bila pengusaha kita bisa membelinya dari asing tanpa syarat yang menjerat.
Jangan dibayangkan bahwa kebijakan ini akan membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk asing dan akan membunuh hasil produksi peternak lokal. Karena prinsip kebebasan kepemilikan tidak akan menjadi mentalitas pengusaha-pengusaha Islam.
Dari paparan di atas, jelas bahwa syariah Islam merupakan kunci terpenting untuk menyelesaikan berbagai krisis dan problem ekonomi, termasuk menjaga stabilitas harga bahan pangan.
Mudah-mudahan sistem tersebut bisa diadopsi supaya keberkahan di langit dan di bumi senantiasa tercurah karena Allah ridho dengannya.
Sebagaimana firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..” (QS. Al-A’raf: 96). Wallahu a’lam.[]
Comment